Lampung Utara (SL)-Kinerja dan Legalitas, Penyedia Jasa Internet (PJI) PT. Pojokan Network Indonesia yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Nomor 1001, Dusun VI Bernah, Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diragukan oleh sejumlah pelanggan yang dinilai telah mengabaikan tanggungjawab.
Ardiansyah, salah seorang pelanggan yang diketahui pemilik media Restorasi News Siber Indonesia (RNSI) sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara, menyayangkan sikap lepas tanggungjawab atas hak-hak para pelanggan yang dinilai diabaikan oleh pihak PT. Pojokan Network Indonesia.
Terlebih lagi, Ardiansyah menilai, sistem penyedia jasa Jaringan Internet berbasis Provider milik perusahaan yang dikelola langsung oleh Eddy Kurniawan alias Didit (32), warga Dusun VI Bernah, Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, memiliki kualitas yang sangat buruk dan merugikan para konsumen.
Karena, lanjut Ardiansyah, semenjak kurang lebih 6 bulan terakhir, jaringan Internet/WiFi milik PT. Pojokan Network Indonesia, tiba-tiba menghilang dan tidak dapat diakses seperti biasanya. Parahnya lagi, akibat permasalahan tersebut, media siber yang ia kelola juga tidak dapat di akses.
“Saya sudah berulang kali, mencoba mempertanyakan permasalahan ini kepada Didit, Pemilik PT. Pojokan Network Indonesia. Tapi sayang, sampai dengan saat ini, pihak bersangkutan belum menampakkan etikad baiknya. Dan dalam waktu dekat, permasalahan ini akan saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan saya juga menduga Bisnis Internet yang di lakoni oleh Didit, tidak memiliki izin resmi alias ilegal,” ujar Ardiansyah, Kamis, 15 Desember 2022, sekira pukul 12.30 WIB.
Masih kata Ardiansyah, sepengetahuannya dalam menekuni bisnis provider atau jaringan internet tersebut, banyak aturan yang mengikat, setidaknya perusahaan tersebut harus memiliki izin dari Kementerian Kominfo, Kominfo Daerah, PT. Telkom, Izin Internet Service Provider (ISP)/Network Access Provider (NAP), RT/RW, Sistem Komunikasi Data (Siskomdat), dan izin-izin lainnya. Sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Saya pastikan dalam waktu dekat, permasalahan ini akan saya bawa ke ranah hukum. Dan biarkan, aparat hukum yang akan mencari tahu tentang legalitas perusahaan PT. Pojokan Network Indonesia, sebagai salah satu penyedia jaringan Internet di Lampung Utara ini” tegasnya Ardiansyah.
Pihak PT. Pojokan Network Minta Maaf
Sementara itu, Eddy Kurniawan alias Didit (32) yang merupakan pemilik PT. Pojokan Network Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan, khususnya kepada Ardiansyah, atas ketidaknyamanan pelayanan jaringan Internet yang ia kelola.
Ketidaknyamanan itu bukan merupakan suatu unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT. Pojokan Network Indonesia kepada para pelanggan. Melainkan karena kendala teknis di lapangan yang di sebabkan oleh Tower utama milik PT. Pojokan Network Indonesia tersambar petir. Dan saat ini tower tersebut sedang dalam tahap perbaikan.
“Saya mohon maaf, atas ketidaknyamanan para pelanggan, khususnya kepada Bang Ardiansyah. Ketidaknyamanan ini bukan unsur sengaja, melainkan disebabkan karena tower utama PT. Pojokan Network Indonesia tersambar petir. Dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan” jelasnya, Kamis (15/12) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat ditanyakan mengenai kelengkapan izin yang di miliki oleh PT. Pojokan Network Indonesia, Didit mengklaim bahwa perusahaan yang ia kelola memiliki izin yang lengkap, dan bukan merupakan bisnis jaringan internet yang Ilegal.
Menurut Didit, perusahaan yang ia kelola, merupakan anak perusahaan yang ada di bawah naungan PT. Lintas Jaringan Nusantara (LJN). Oleh karena itu, secara otomatis ke Legalan perusahaan PT. Lintas Jaringan Nusantara, juga merupakan suatu ke Legalan perusahaan PT. Pojokan Network Indonesia.
“Alhamdulillah Bang, perusahaan yang saya kelola saat ini memiliki izin lengkap dan bukan merupakan bisnis yang ilegal. Perusahaan yang saya kelola ini, merupakan anak perusahaan dari PT. Lintas Jaringan Nusantara. Oleh karena itu, secara otomatis kelegalan perusahaan PT. Lintas Jaringan Nusantara juga merupakan suatu ke Legalan perusahaan PT. Pojokan Network Indonesia” jelas Didit seraya menunjukkan PDF surat Perjanjian Kerjasama antara dirinya dengan PT. Lintas Jaringan Nusantara, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 195/PKS-RESELLER-LJN/XI/2022, tentang Internet Backbone, Infrastruktur dan Konten Multimedia.
Namun anehnya, dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama tersebut, sama sekali tidak dibubuhkan tandatangan antara ke dua belah pihak bersangkutan, dan tidak bermaterai, seperti surat perjanjian kontrak kerjasama sebagaimana umumnya.
Lebih lanjut Didit juga mengklaim bahwa perusahaan yang ia kelola, telah memiliki sertifikat AHU yang resmi dari Kemenkumham RI. Sesuai dengan nomor sertifikat yang tertuang dalam AHU-004593.AH.01.31.TAHUN 2022, tentang Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan, pada tanggal 7 Desember 2022. Namun saat di amati sertifikat tersebut lagi-lagi tidak di lengkapi dengan tandatangan basah dari Kemenkumham.
Lebih lanjut, saat ditanyakan apakah PT. Pojokan Network Indonesia memiliki izin dari Kominfo Pemkab Lampura, serta izin dari PT. Telkom Cabang Lampura, dalam mengoperasikan Jaringan Internet di wilayah Kabupaten setempat. Didit mengaku, bahwa untuk saat ini, PT. Pojokan Network Indonesia belum memiliki izin resmi dari Dinas Kominfo Lampura. Namun untuk PT. Telkom pihaknya telah memiliki kontrak kerjasama penyedia layanan.
“Untuk izin resmi dari Dinas Kominfo Lampura, sampai saat ini belum ada. Tapi kalau untuk PT. Telkom, saya telah memiliki kontrak kerjasama penyedia layanan” paparnya.
Saat ini, lanjut Didit, dirinya telah memiliki 50 pelanggan yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara. Dari 50 pelanggan tersebut, ia mengelola kapasitas Bandwidth sebesar 100 MB. Kemudian per Mega Byte (MB) di jual kepada para pelanggan sebesar Rp90 ribu. Jika di tambah dengan pembayaran PPN yaitu sebesar Rp.120 ribu/pelanggan/MB+PPN. Dengan Didicate terbesar yaitu Rp. 200 ribu/pelanggan/MB+PPN.
“Untuk lebih rinci mengenai perizinan, saya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik perusahaan PT. Lintas Jaringan Nusantara,” singkatnya. (Fer/rilis)
Tinggalkan Balasan