Owner PT Gandasari Energy Jadi DPO Polda Banten

Banten (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap Andi wibowo owner PT. Gandasari Energy, warga Gedung Hijau I, Nomor 52/54, RT 001, RW 013, kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUPidana dengan DPO Nomor: DPO/78XII/2022/Ditreskrimum. Surat DPO diterbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKTI/DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tertanggal 24 Oktober 2022.

Pantauan media di kantor PT Gandasari energy yang berlokasi di desa Bojonegara, kabupaten Serang, terlihat tanpa aktivitas. Bahkan karyawan PT Gandasari energy sudah tidak ada yang bekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Gandasari energy David Rahardian tidak membalas konfirmasi wartawan yang dihubungi via whatsapp terkait terbitnya surat DPO dari polda Banten terhadap ownernya, Andi wibowo.

Sekedar diketahui bahwa PT Gandasari energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan di Desa Bojonegara, kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Terkait surat DPO, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga belum membalas whatsapp wartawan. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *