Krimsus Polda Lampung Tahan Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Terkait Korupsi Bintek Kades

Bandar Lampung (SL)-Krimsus Polda Lampung mengambil alih kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, dan Panitia pelaksana Bimbingan Teknik (Bintek) Pra Tugas 202 Kepada Desa Terpilih, dari Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID). Dua pejabat dan satu panitia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung, dengan jeratan UU Tipikor.

Baca: Polisi OTT Pejabat Dinas PMD Lampung Utara BB Uang Tunai Rp36 juta Kadis Belum Tersangka

Baca: LPW Soroti Penangguhan Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Kades dan Pertanyakan Kadis PMD Lolos Sebagai Tersangka

Dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, yaitu Kabid Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Ngadiman (NG), dan Nanang Furqon (NF), pelaksana kegiatan, warga asal Bekasi, Jawa Barat, terjaring operasi tangkap tangan, oleh Tim Satreskrim Polres Lampung Utara, medio Selasa 26 April 2022 lalu.

IAS (kabid,red), dan NG (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa), dan NF selaku ketua pelaksanan Badan Pengembang Potensi dan Inovasi Desa, dijerat pasal penyuapan, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, dalam Pasal yang dikenakan pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman mengatakan tersangka IAS, dan NG, adalah selaku penerima suap, dan NF, Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada pegawai negeri terkait kegiatan bimbingan teknis

“Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis Pra tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID),” kata Arie Racman, Jum’at 16 Desember 2022.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu tanggal 26 Maret 2022 terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 27 Maret 2022 di hotel Horison Bandar Lampung, pada tanggal 28 Maret s/d 01 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat. “Dan hasil penyidikan, telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara / pegawai negeri Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara,” katanya.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis itu Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp700 ribu perpeserta peserta Bimtek diserahkan untuk Dinas PMD Lampung Utara, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp120 juta.

“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara. Adapun tersangka inisial IAS (Kabid PEMDES DINAS PMD Lampung Utara) selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis,” katanya. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *