Jambi (SL)-Polda Jambi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungutan liar (pungli) di jembatan terminal di Batanghari. Polisi menangkap 9 pegawai Dishub Kabupaten Batanghari dan tiga orang pegawai Dishub Kota Jambi. Kasusnya kini ditangani Ditkrimum Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyebut pihaknya mengamankan sembilan orang di Batanghari. Kemudian, di Kota Jambi, pihaknya menangkap tiga anggota Dishub Kota Jambi. “Memang ada dua lokasi, yang pertama 9 orang di Batanghari, dan 3 orang di Kota Jambi,” terangnya, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Andri modus operandi oknum anggota Dishub tersebut meminta retribusi dari para sopir truk yang masuk ke dalam terminal tetapi tidak memberikan karcis resmi. Adapun penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 malam. “Kami menerima laporan adanya pungli oleh anggota Dishub terhadap sopir truk. Kemudian, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Andri menjelaskan OTT yang dilakukan petugas Polda Jambi merupakan bentuk tindak lanjut dari banyaknya pengaduan oleh masyarakat dan sopir angkutan barang yang resah terhadap pemungutan secara liar oleh oknum pegawai Dishub. Sebagian sopir angkutan barang yang melewati terminal tersebut sering dimintai retribusi dengan tarif kisaran Rp1.000 hingga Rp5.000 dan tidak diberikan karcis.
Namun, uang hasil pungutan liar tidak diserahkan kepada Dishub setempat, melainkan dibagi rata untuk sejumlah pegawai itu. Dengan kata lain, uang tersebut menjadi keuntungan bagi seluruh pegawai Dishub Batanghari dan Kota Jambi. Dari kegiatan OTT di Batanghari, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.644.000, 1.408 lembar karcis pink, satu stempel, empat buah lampu rotator, dan delapan unit telepon genggam.
Sementara itu, dari kegiatan OTT di Kota Jambi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.749.000, kemudian disusul uang senilai Rp410 ribu dan Rp52 ribu. Selain itu, 17 lembar karcis kuning, dua lembar karcis biru, 42 lembar karcis hijau, 40 lembar karcis pink, dan tiga unit telepon genggam juga turut disita dalam OTT di Kota Jambi.
Para pegawai Dishub tersebut terancam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, kecuali seorang oknum ASN yang terancam Pasal 423 KUHP. Meski demikian, mereka telah dipulangkan setelah OTT karena statusnya masih sebagai saksi. “Mereka tetap berpeluang menjadi tersangka dalam pungutan liar terhadap sopir angkutan barang,” katanya.
Plt Kepala Dishub Batanghari Baidawi menyebut delapan anggota yang sempat diamankan Polda Jambi sudah dipulangkan. (Red)
Tinggalkan Balasan