Mantan Calon Anggota PPK di Lampung Selatan Resmi Lapor Ke Ombudsman

Lampung Selatan (SL)- Setelah diwakili Novriansyah melaporkan KPU Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pada Senin 19 Desember 2022 lalu. Sugus Anthoni didampingi sejumlah Bakal Calon (Balon) secara resmi juga melaporkan ke Ombudsman pada Rabu 21 Desember 2022.

Setelah menyampaikan laporan ke Ombudsman Lampung sugus anthoni saat dihubungi via pesan Whatapp mengatakan jika hasil dari laporan itu, Ombudsman Lampung menyarankan untuk segera membuat surat resmi ke KPU dan ditembuskan ke OMBUDSMAN RI dan Komisi Informasi, sebelum tanggal pelantikan 4 Januari 2023 mendatang, Kamis 22 Desember 2022.

Dilain tempat, balon lainnya mengatakan jika hari  (Kamis 22 Desember 2022-Red) selambat-lambatnya besok hari Jum’at pagi, pihaknya juga akan melapor ke Bawaslu terkait materi pertanyaan KPU Lampung Selatan dalam sesi wawancara yang memberikan pertanyaan terkait pilihan Balon PPK dalam Pilkada Lampung Selatan yang Lalu.

“Karena dianggap melanggar azas pemilu LUBER dan JURDIL, apalagi pertanyaan tersebut ditanyakan kepada beberapa calon. Untuk pelaporan ke Bawaslu ini balon akan diwakili Saudara Iskandar dan beberapa balon. Sedangkan surat untuk KPU diantar Balon lainnya,”kata salah satu Balon PPK yang enggan menyebutkan namanya.

Ditempat yang sama Iskandar menambahkan, jika pihaknya sebenarnya melaporkan hal itu hanya berharap para penyelenggara bisa bersikap Profesional, apalagi dalam syarat pendaftaran jelas mekanismenya, demikian juga dengan test wawancara ada acuan yang harus digunakan sebagai standar penilaian.

“Jika pertanyaan satu dengan lainnya sama, sementara nilai CAT balon lain rendah bisa lolos sedangkan kami yang nilai CAT tinggi gagal masuk 10 besar, sehingga kami menilai ini sudah tidak benar dan seakan-akan ada unsur lain dalam menetapkan balon terpilih, tutup Iskandar yang diamini balon lainnya,” (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *