Lampung Tengah (SL)-Diduga tak tahan mendapatkan teror gang rentenir terus menerus reorang ibu rumah tangga Tini Apriyani (37) warga Bedeng 5, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah nekad minum racun serangga, Rabu 13 Desember 2022 malam. Melihat Tini sekarat rombongan rentenir di pimpin Rusli cs justru kabur. Tini tak tertolong dan tewas,
Tak terima ulah rentenir itu, Winarno suami Tini Apriyani di dampingi tiga kuasa hukumnya, Alfa Harahap, SH, Diky Julian Saputra, SH dan Setia Irawan, SH melaporkan Rusli CS ke Mapolsek Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 22 Desember 2022.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Tini Apriyani terlibat hutang berbunga dengan rentenir. Karena diduga terlambat nyicil dan terus berbunga Tini terus ditekan dan ditagih hingga larut malam.
“Mungkin tidak kuat lagi menahan tekanan dari rentenir yang hampir setiap hari datang menagih hutang, bahkan sampai larut malam, Tini itu nekad mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga. Malam kejadian saat didatangi rombongan rentenir bernama Rusli dan rekan rekannya. Kejadian Rabo malam mas, sekitar jam 11 malam,” kata tetangga korban.
Kuasa hukum Winarno, Alfa Harahap, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya mendampingi klinnya membuat laporan kepolisi lantaran kematian Istri dari Winarno dan dugaan kuat mendapat tekanan dari penagih hutang Rusli CS pada masa hidup korban TA beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya tekanan yang di timbulkan dari Rusli CS, justru berdampak pada jiwa Istri klin kami. Akibatnya klien kami depresi, tidak kuat dan akhirnya bunuh diri dengan cara minum racun serangga. Pada saat kejadian itu, Rusli CS masih ada di rumah klin kami. Kemudian, setelah melihat almarhum sekarat, Rusli CS langsung kabur dan hingga sampai saat ini belum tahu keberadaan mereka,” ujar Alfa.
Menurut Alfa bahwa pendampingan atau sebagai kuasa hukum terhadap Winarno, tanpa adanya teken kontrak layaknya antara klin dan pengacara. Melainkan semuanya murni dari bagian panggilan jiwa dan sosial Tim Advokad dan tanpa biaya alias gratis. Tertuang dalam surat tanda laporan pengaduan dengan Nomor: LAP/DUAN 92 B/ XI/ 2022/LPG/ RES LAMTENG SEKTRIMURJO.
“Kejadian musibah di alami oleh klin kami, merupakan sebuah peristiwa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Mengingat semua kejadian tersebut di tengarai, dan timbul dari sebuah perbuatan orang lain yang saat ini telah kami jadikan sebagai terlapor,” Ucapnya.
Untuk sementara, Kata Alfa terlapor di kenakan pasal 355 KUHP oleh penyidik Polsek Trimurjo. Akan tetapi bukan berarti pasal yang kenakan merupakan pasal yang baku, karena laporan ini merupakan bentuk awal dan tidak menutup kemungkinan semua akan dapat mengembang ke pasal lain setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan.
“Jadi kita berharap kasus ini tidak mandek di tengah jalan. Kita juga akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tentunya hal tersebut tidak luput dukungan dari semua pihak, terutama bagi Insan Pers dan LSM,” katanya.
Tujuan pelaporan ini, lanjut Alfa selain, untuk efek jera atau rasa takut bagi para pelaku penjual uang. “Sehingga tidak ada lagi para pelaku yang bergentayangan untuk mencari mangsa, dalam melipat gandakan uang dengan cara memakai atau mengatas namakan sebuah koperasi,” katanya.
Informasi lain menyebutkan aksi rentenir marak dan meresahkan di Lampung Tengah. Mereka menyasar hingga kampung kampung. Tidak sedikit warga yang menjadi korban namun tidak melapor. Rentenir menerapkan pinjaman berbunga dan terus bebunga jika telat cicilan makan akan kembali berbunga.
Tidak sedikit warga yang kehilangan rumah, tanah hingga perabotan rumah tangga yang disita dengan dalih bayar bunga. “Terkadang warga melapor juga tak dilayani. Karena kalah backing, dan ditakut takuti dengan pasl pasal. Hingga menagih bergaya preman, dan kekerasan,” kata warga Trimurjo. (Red)
Tinggalkan Balasan