Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Apresiasi Polda Lampung dalam Memberantas Tambang Ilegal

Bandar Lampung (SL)-Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam membrantas Tambang ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Koordinator Humas AMHTN-SI, Tri Rahmadona, Jumat, 23 Desember 2022.

Tri menganggap, apresiasi tersebut pantas diberikan. Hal ini bisa dinilai bagaimana kinerja Polda Lampung yang cukup tanggap dalam menyikapi dan menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal. Dengan Demikian,  UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dapat diimplementasikan dalam pemberian sanksi pelaku penambangan ilegal.

“Peraturan ini sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman hukum dalam menangani kasus-kasus penambangan ilegal, namun dalam implementasinya tentu perlu dikawal agar benar-benar ditegakkan,” ucap dia.

Dengan apa yang dilakukan Polda Lampung tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kinerja POLRI yang seharusnya memberikan contoh dalam penyelesaian suatu kasus, justru membekengi penambangan ilegal di Kalimantan Timur pada maret 2022 lalu.

Oleh karna itu, selaku Koordinator Humas AMHTN-SI Tri mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa serta ormas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan keterlibatan polri dalam kasus penambangan ilegal seperti yang terjadi di Kaltim.

Tri menceritakan bagaimana kesungguhan Polda Lampung dalam memberantas penambangan ilegal. Baru-bari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Lampung berhasil meringkus pelaku pertambangan mineral dan batubara tersebut. “Dari tiga perkara yang diungkap, dua perkara berhasil ditindaklanjuti ke kejaksaan di Lampung,” ungkapnya.

Tri kembali menjelaskan, penambangan ilegal merupakan suatu aktivitas usaha  masyarakat ataupun perusahaan tanpa izin yang beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau yang sering disebut dengan suatu proses yang melangggar hukum.

Dia menyebut, belum lama ini muncul kabar bahwa penambangan ilegal sudah yang menjadi usaha masyarakat atau perusahaan di beberapa daerah di Lampung. Hal ini menjadi suatu masalah terbesar dalam problematika hukum, penambangan yang tidak sesuai aturan dan prosedur pemerintah berakibat kerusakan dan bencana alam bagi itu masyarakat sendiri.

Berbeda dengan penambangan legal, tentu segala bentuk penambangan yang dilakukan akan disesuaikan dengan dasar aturan pemerintah. Jika melihat dampak dari penambangan ilegal, maka hal ini perlu ditindaklanjuti bagi oknum-oknum yang memiliki penambangan tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, adapun alasan penambangan ilegal harus ditindak, yakni pertama, menyangkut kemaslahatan kehidupan masyarakat yang mungkin tentu sangat terganggu dengan dampak-dampak yang akan terjadi.

Kedua, terkait pengrusakan yang mungkin dapat berujung pada bencana alam. “Hakikatnya kita sebagai manusia tentu ingin memiliki kehidupan yang tentram tanpa adanya suatu ketakutan. Nah, maka dari itu kita perlu peduli dan menyikapi hal ini untuk menjaga dan melestarikan alam yang dimiliki oleh bangsa dan negara ini.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Lampung Pandra Arsyad mengungkapkan, adapun pelaku penambangan ilegal yang berhasil ditindak yakni pelaku penambangan Minerba ilegal bernama Sugiyanto (52), warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan telah diperika, dan polisi mengamankan beberapa barang bukti.

“Sugiyanto terbukti melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Perkara kini diproses sidik dan P21 dan juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” ujar Pandra  selaku Kabid Humas Polda Lampung.

Kedua, penindakan pelaku penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Tukiman (49 tahun) Warga dusun Sukorahayu, Kecamatan labuhan maringgai, kabupaten lampung timur.

Barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yaitu ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

“Dan hal ini juga telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tambah Pandra.

Ketiga, penindakan penambangan emas ilegal di  kabupaten pesawaran, penambangan ini diketahui milik PT Lampung Sejahtera dan sudah habis masa izinnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4  Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *