Lampung Selatan (SL)-Bupati H. Nanang Ermanto mengganti sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jumat pagi 23 Desember 2022.
Sebagian pejabat itu disebutkan hasil dari job fit atau uji kompetensi beberapa waktu yang lalu. Ironis Kadinkes devinitif hasil lelang sebelumnya kini dicopot dan dijabat Plt, termasuk Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Sekrearis Dinas Sosial.
Pelantikan sekitar 35 pejabat itu di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Jumat pagi 23 Desember 2022.
Informasi di Lampung Selatan menyebutkan, pelantikan diikuti 35 orang pejabat dengan rincian 10 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, 13 pejabat administrator atau setingkat eselon III, dan 12 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik;
Sekdakab Thamrin mengatakan, pelantikan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan tanggungjawab ASN dalam mewujudkan sumber daya aparatur yang berkualitas.
“Saudara yang dilantik harus mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja. Sebab, dengan komitmen dan dedikasi itu, saya optimis saudara mampu dan berhasil menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh pimpinan dengan baik,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat berharap pejabat di Lampung Selatan. berprestasi. Caranya, dengan berprestasi an mempunyai jiwa kepemimpinan yang dapat mengayomi dan melayani masyarakat.
“Teruslah gali potensi yang ada, berfikir kreatif, inovatif dan senantiasa berfikir maju kedepan dengan membuat perubahan-perubahan kinerja kearah yang lebih baik.Saat ini Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan orang-orang yang mau dan mampu bekerja dengan sepenuh hati demi memajukan kabupaten yang kita cintai ini,” katanya.
Informasi lain menyebutkan masih banyak pejabat dinas di Lampung Selatan yang dijabat oleh Plt, termasuk beberapa Camat yang dijabat Kepala Puskes, hingga pejabat yang pangkat golongan lebih rendah dari bawahannya. (Red)
Tinggalkan Balasan