Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Kejari, Kamis 22 Desember 2022.
“Hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap Kades aktif tersebut,” Kata Dwi Astuti Beniyati, didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan dan Kasi Intel Samiadji Noer dihadapan Wartawan.
Dasar penyidikan, kata Kajari adalah surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
“Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari.
Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. “Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821, 122 juta lebih,” ujar Kajari.
Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, bahwa tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara.
“Jika sudah lengkap akan disegera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini memang belum dilakukan penahanan. Kita akan melengkapi berkas perkara dulu,” jelas Bambang, yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat ini. (Red)
Tinggalkan Balasan