Posting Foto Orang Dan Ditulis Sebagai Pencuri di Facebook Oknum Bidan di Palas Dilaporkan ke Polisi

Lampung Selatan (SL)-Akibat membuat postingan melalui media sosial akun facebook, dengan memajang foto dan menuding orang tersebut sebagai pencuri, oknum di Puskesmas Kecamatan Palas dan kerabatnya di Laporkan ke Polres Lampung Selatan, dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Pengaduan dibuat Aryo Bagus (39) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Dia melaporkan tiga orang terkait UU ITE, di Mapolres Lampung Selatan, pada 21 November 2022), lalu.

Tiga orang yang dilaporkan adalah Komsiati (53) pemilik akun Ratu Telor dan Indah Permata Sari (24) warga Palas Jaya, serta sang bidan bernama Rifa Atil Mahmudah (23) pemilik akun Rifa Msglow dan warga Desa Mekar Mulya Palas, Lampung Selatan.

Aryo Bagus didamping Kuasa Hukum RM. Aryo Bagus dari Kantor Hukum Adi Yana & Partners, Adi Yana, SH telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor SP2HP 1487/XII/2022/Reskrim Polres Lampung Selatan tertanggal 5 Desember 2022.

Adi Yana, mengatakan, mereka melaporkan terkait dugaan UU ITE lantaran memposting status di media sosial Facebook yang merugikan pelapor.

“Klien saya merasa malu dan merasa dirugikan atas postingan yang dilakukan oleh para terlapor. Jika merasa klien saya mencuri silahkan lapor saja ke polisi, kenapa harus mencemarkan nama baik klien saya di media sosial facebook. Klien kami bukan kabur tapi sedang bekerja di Prabu Mulih, Sumatera Selatan,” ujar Adi Yana, Sabtu, 24 Desember 2022.

Menurut Adi Yana, dalam postingannya, terlapor Komsiati pada tanggal 9 November 2022 lalu menulis status postingan di facebook dengan mengatakan RM. Aryo Bagus sebagai pencuri dengan mengupload foto Aryo & istrinya.

“Pengumuman untuk seluruh warga masyarakat indonesia siapa yang menemukan orang ini hati-hati ini orang penipu ulung dan pencuri ulung yang berkedok dukun dan guru besar. Orangnya sudah kabur barang siapa yang menemukan orang ini mohon menghubungi no hp 082125772xxx,” tulis Komsiati di akun facebooknya Ratu Telor.

Yang kemudian dishare oleh akun Rifa Msglow milik Rifa Atil Mahmudah dengan caption, “Kalau orang yang udah ngerugiin kita terpaksa harus di viralin, kalau gak mau diviralin gak usah ngerugiin orang lain ya”, tulis Rifa yang merupakan seorang Bidan di Puskesmas Kecamatan Palas dan diteruskan oleh akun Nong milik Indah Permata Sari.

“Klien saya sudah di BAP pada 22 Desember 2022, selama lima jam, dengan 20 pertanyaan dari penyidik dan hari berikutnya tanggal 23 Desember 2022 istrinya juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Adi Yana.

Menutut pengacara muda Kalianda bahwa para terlapor diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1,4 dan pasal 29 jo pasal 45 b uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008, tentang Undang-Undang Informasi dan Transsaksi Elektronik (UU ITE).

“Salah seorang terlapor ini kan ada yang berprofesi sebagai bidan, profesi yang mulia tapi sangat disayangan akibat dari perbuatan oknum bidan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia di Facebook” kata Adi.

Informasi di Polres Lampung Selatan membenarkan terkait adanya penanganan kasus UU ITE tersebut. “Ya ada perkaranya sedang dalam proses penyelidikan, dan pemeriksaan saksi saksi. Untuk jelasnya silahkan konfirmasi Kasat saja,” kata petugas di Sat Reskrim Polres Lampung Selatab.

Beluma ada tanggapan dari para terlapor terkait laporan itu. Dihubungi di Puskesmas Kecamatan Palas, Bidan Rifa sedang tidak di tempat. “Ibu Rifa sedang tidak di puskes mas,” kata salah satu pegawai Puskes kepada wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *