Dua Tahun Proses Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Kejati Lampung Hanya Janji, Sopian Sitepu Kritik Penanganan Kasus

Bandar Lampung (SL)-Janji Kejaksaan Tinggi Lampung akan ada tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung di Bulan Desember 2022 hanya omong kosong. Padahal nilai kerugian negara melalui audit ekternal diluar BPK sudah disebutkan Rp2,57 miliar.

Kini Kejati Lampung berdalih bahwa proses hukum tetap berjalan meski sudah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp2,57 miliar. Uang itu dikembalikan atas nama pengurus KONI Lampung ke kas negara.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihak KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, pihaknya memastikan proses penyidikan kasusnya tetap berjalan.

“Saat ini sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, ada pengurus sukarela mengembalikannya tanpa paksaan. Tapi untuk proses hukumnya tetap berjalan,” kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos refleksi kinerja 2022 di Kantor Kejati Lampung, Kamis 22 Desember 2022.

Meski demikian, Kejati Lampung menganggap pengembalian kerugian negara tersebut, sebagai itikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan. Pihaknya juga sudah menerima bukti surat tanda setor ke kas daerah dari KONI Lampung.

“Kami tidak tahu itu dari mana, tapi yang jelas itu atas nama KONI Lampung. Jadi kami nanti merujuk untuk penetapan tersangkanya, nanti ketika sudah ada kesimpulan,” ujar Nanang Sigit Yulianto.

Untuk diketahui hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *