Bandar Lampung (SL)- Korban penganiayaan petugas PLN karena nunggak tagihan listrik, M Sangga Wijaya (28), warga Jalan Purnawirawan Swadaya 6 Gang Maharani Lk 2, Kelurahan Gunung terang (sebelumnya Langkapura,red) Kecamatan Tanjungkarang Barat, menjalani pemeriksaan, di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin 26 Desember 2022.

Baca : Tagih Tunggakan Listrik Dua Petugas PLN Arogan Dan Aniaya Pelanggan Yatim Piatu di Langkapura?
Korban didampingi kuasa hukum Kuasa Hukum Rezki Dina Yulianty SH juga telah menyerahkan bukti bukti bukti termasuk hasil visum korban. Pemeriksaan tertunda karena Angga harus fi rawat. “Klien kami kondisi sedang sakit dan menjalani perawatan. Korban ini juga memang yatim piatu. Yang pasti kliennya kami hanya meminta keadilan. Mudah-mudahan ada keadilan terbaik untuk klien kami yang terzolimi ini,” kata Rezki Dina Yulianty didamping Timnya Rahmat Fadilah SH, Edi Wibowo Adi Susilo SH.
Terkait pernyataan pihak PLN yang justru berbanding terbalik dengan kondisi kliennya dan peristiwa yang terjadi Dina Yulianti mengatakan pihaknya sedang mempelajarinya. “Ya itu sah sah saja dan memang hak mereka untuk membela diri. Dan itu sedang kita pelajari apakah nanti kita laporkan UU ITE tentang penyebaran berita Hoax,” kata Dina Yulianty dari kantor hukum Rezki Dina Yulianty SH & Partners
“Juga ada beberapa media yang ikut menyebarkan kabar bohong tentang peristiwa itu. Klien kami hanya berdua dengan adik wanitanya tidak mungkin menyerang, fisik saja beda jauh. Tiga petugas itu dewasa semua. Dan banyak saksi warga yang menyaksikan peristiwa itu, termasuk bukti rekaman vidio. Jadi kita objektif saja nanti dalam proses hukum,” lanjutnya.
Kasus itu dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/3157/XII/2022/SPKT/
Humah PLN UID Lampung Klaim Petugasnya Yang Jadi Korban
Sementara pihak PLN UID Lampung, melalui pres rilisnya yang dikirim kepada beberapa media membantah tuduhan bahwa petugasnya melakukan penganiayaan. Pihak PLN justru menuding pemilik rumah yang melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap salah satu petugas.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri mengatakan PLN UID Lampung sangat menyayangkan atas peristiwa yang telah terjadi di rumah yang Jalan Purnawirawan No.72 Gang Swadaya 6 Gunung Terang Bandar Lampung pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022.
Elok Faiqoh Saptining Ratri menyatakan bahwa, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Petugas PLN melakukan penganiayaan terhadap pelanggan atau penghuni rumah tersebut adalah tidak benar.
“Ketiga orang petugas merupakan petugas dari PT Haleyora Powerindo yang juga merupakan perusahaan mitra PLN yang diketahui bernama Akhmad, Khairul Anam dan Yulifransyah. Mereka bertiga mendatangi rumah tersebut dalam hal pelaksanaan pemutusan sementara akibat tunggakan 2 bulan,” kata Elok, di WhatsApp yang dikirim kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
Elok menjelaskan, kedatangan oleh ketiga petugas ke rumah tersebut adalah sudah yang kelima kali berdasarkan janji yang disampaikan pelanggan atau penghuni berulang kali. Namun, penghuni rumah tidak kunjung membayar tagihan rekening listriknya hingga peristiwa itu terjadi.
“Disaat akan dilakukan pemutusan pada alat pengukuran atau kWh meter, terjadi penolakan keras dari pelanggan. Kemudian pelanggan yang diduga sebagai pelaku melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap salah satu petugas yang menjadi korban bernama Khairul Anam,” jelas Elok.
Pemukulan itu, kata Elok, berakibat luka cakar di dahi, bahkan di kepala bagian belakang terdapat memar akibat dipukul pot bunga oleh yang diduga pelaku. Petugas yang menjadi korban secara refleks melakukan perlawanan sehingga peralatan kerja berupa tang yang dipegangnya mengenai kepala dari salah satu penghuni rumah tersebut yang diketahui berdasarkan pemberitaan media online sinarlampung.co itu bernama M Zangga Wijaya.
“Perlawanan petugas dilakukan sebagai upaya perlindungan diri karena petugas diserang terlebih dahulu dan mengalami pengeroyokan dari pihak penghuni rumah,” ucapnya.
Sejak awal, tambahnya, PLN berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak penghuni rumah yang diduga pelaku melaporkan kejadian ke Polresta Bandar Lampung pada 22 Desember 2022 lalu. “Hari ini, petugas yang menjadi korban juga berencana melaporkan ke pihak kepolisian. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Arogan dan Kasar
M Sangga Wilijaya mengatakan peristiwa itu bermula saat tiga pegawai PLN mendatangi rumahnya, untuk memutus meteran listrik. Hal itu dilatari adanya tunggakan pembayaran listrik di rumahnya selama satu bulan.
“Awalnya empat pegawai datang ke rumah, lalu mereka bertanya mau membayar listrik atau tidak, namun dengan nada keras. Lalu mereka menjelaskan kalau tidak mau bayar, meteran listrik di rumah akan dicabut,” kata Sangga Wijaya saat di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 26 Desember 2022
Menurut Sangga jumlah tunggakan listrikan yang harus diayar senilai Rp397 ribu, ditambah denda menjadi Rp403 ribu. Sebelumnya mereka datang ke rumah Sangga pagi hari, mengantarkan surat peringatan.
“Lalu saya bilang ke mereka, jangan seperti itu (kasar) kalau menagih dan memutus paksa meteran listrik. Setelah itu mereka masuk ke rumah saya, mau mematikan paksa listrik,” ujar Sangga Wijaya.
Saat masuk ke rumah itu, adik Sangga sedang proses pembayaran lewat online. Namun para oknum petugas PLN tetap memaksa masuk ke rumah Sangga, hingga akhirnya ia berteriak-teriak ke tetangganya.
“Saat saya berteriak minta tolong, namun muka saya ditonjok dan dihantam menggunakan alat tang dan obeng. Karena penganiayaan itu, kepala saya hingga kini terus mengeluarkan darah,” sebut Sangga. (Red)
Tinggalkan Balasan