Korupsi Proyek Sampah Mantan Eks Kepala DLH Kota Metro Eka Erianta di Vonis Satu Tahun

Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH Metro) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang Rp432 juta kerugian negara, pada sidang, Rabu 28 Desember 2022.

Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntugan jaksa  yang menuntut hukuman dua tahun penjara itu dibacakan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Efiyanto D S.H,M.H, dan dua Hakim Anggota Hendro Wicaksono S.lH,MH Ahmad Baharuddin Naim S.H,M.H.

Majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda pidana sebesar Rp50 juta subsidar dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

Kemudian membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp432 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan,” kata Hakim dalam putusan tersebut.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima putusan itu, dan tim.jaksa menyatakan pikir pikir. surat putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR-013/Kph.3/12/2022.

Sebelumnya dalam tuntutan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Admin SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

JPU Kejaksaan Negeri Metro menutut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta disidik Kejari Kota Metro dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan saat menjabat Kepala DLH Metro tahun 2020 sebesar Rp2 miliar, dengan kerugian negara Rp500 juta. (RED)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *