Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah Tulang Bawang Barat Cabuli Tiga Santri Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat (SL)-Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah, di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial AA (45), Warga Tiyuh (Desa,red) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, itu kini ditangkap Polisi. Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, sudah terdata tiga murid yang menjadi korbannya, Sabtu 31 Desember 2022.

Baca: Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

Baca: Cabuli Santri Pimpinan Pondok Pesantren Huffadh El Karimi Syah Munirul Ikhwan Masuk Penjara

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan korban terkahir adalah HH (15). Korban dipanggil pelaku dengan modus pura-pura minta dibuatkan kopi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira Pukul 00.00. Saat korban mengantar teh pelaku lalu membujuk korban, dan melakukan persetubuhan, dengan dalih mendapatkan barokah.

“Korban yang baru selesai sholat tahajud dipanggil pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku berdalih meminta tolong untuk dibuatkan teh. Kemudian, saat masuk ke dalam rumah, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Dengan bujuk korban mendapat barokah tuhan, pelaku langsung menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata Daelani.

Atas dasar laporan tersebut, jelas Kasar, Tim Satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. “Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang,” kata Daelani.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AA sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, lanjut Dailami, dilakukan setelah polisi melengkapi penyelidikan, berkas barang bukti, dan penyidikan. “Terlapor mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya.

Tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Tiga santriwati itu menjadi korban aksi bejat tersangka, Jumat, 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00.  Tersangka AA kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Tubaba.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3  Jo Pasal 76D subsider  Pasal 82 ayat 2  Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” kata Daelani.

Pengasuh Pondok di Tumijajar

Medio Juni 2022 lalu, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat. Pelakunya adalah seorang guru (pengasuh) pondok pesantren. Korbannya adalah salah seorang santri perempuan, 1 Juni 2021 lalu.

Pelaku berinisial MFA (27), guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tumijajar, itu mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya. Mirisnya aksi pelaku sudah berlangsung selama dua tahun. Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan perlakuan tak senonoh terhadap dirinya itu kepada teman sesama santriwati dan warga lingkungan pondok.

Sodomi 12 Santri di  Ponpes Tulang Bawang

Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang ustad cabul di Pondok Pesantren Darul Islah, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, dengan dugaan merudapaksa 12 santri dalam tiga tahun terakhir. Ustad cabul bernama Waluyo (41), tercatat sebagai salah seorang guru di Pesantren Darul Islah itu, Selasa, 6 Desember 2022

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena didampingi Ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren, mengatakan seluruh korban adalah santri pria. Modus pelaku merayu mereka dengan cara memberikan uang, makanan, dan pakaian. “Perbuatan cabul dilakukan dengan membawa para santri ke kamar pribadinya. Karena terus berlangsung dan korban bertambah banyak, sebagian dari orang tua santri melapor ke Polres Tulangbawang,” kata Kapolres. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *