Jakarta (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan berkedok ibadah umroh. Komplotan itu menipu uang jamaah hingga Rp2,2 miliar. Satu pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali, sejak Sabtu 10 NOvember 2022 lalu. Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan, dan menyelidiki komplotan lainnya, Senin 2 Januari 2022.
“Tim Subdit Harda menangkap seorang perempuan berinisial RAP (27), ditangkap pada Sabtu 10 November /11/2022) di Bali. Tersangka RAP ditangkap saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki tersangka RAP melarikan diri ke Bali dengan membawa serta 7 anggota keluarganya. Bahkan sejak 27 Oktober 2022, RAP dan keluarganya menetap di sana. “RAP telah mengontrak rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp45 juta, bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar,” ujar Hengki.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka RAP ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang jemaah umroh senilai Rp2,2 miliar Uang tersebut berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umroh. Calon jamaah itu sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel agent lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban.
Salah satu agen travel yang menjadi korban, yakni PT CTM, mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umroh lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax. “Barang barang bukti yang kami sita di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi,” ujar Petrus.
RAP saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum.
Petrus Silalahi menambahkan pihaknya saat ini menangani beberapa kasus serupa. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut beberapa laporan polisi lainnya. “Terhadap tersangka RAP sudah dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022,” katanya
Penipuan Jamaah Umroh
Tidak sedikit biro perjalanan umrah dan haji yang melakukan penipuan, bahkan menjadi korban. Sejak tahun 2018 terdata lima kasus penipuan jamaah umrah paling fenomenal, diantaranya:
1. Abu Tours-Maret 2018
Pemilik Abu Tours yaitu Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jamaah umrah. Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 jamah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Modus operasi yang dilakukan Abu Tours dengan memberangkatkan jamaah umrah dengan biaya murah. Hal ini untuk menarik lebih banyak jamaah dan membuka promo.
Nilai kerugian atas penipuan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Abu Tours juga menggunakan dana penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan pengembangan bisnis. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. First Travel-Mei 2018
Sebanyak 63.000 orang jamaah umrah gagal diberangkatkan oleh pihak First Travel. 63.000 jamaah tersebut terkena kasus penipuan. Kerugian ini mencapai Rp905,33 miliar. Guna menarik calon jamaah, pihak First Travel memberikan harga umrah yang terbilang murah, membentuk agen kemitraaan, menyebarkannya melalui media sosial hingga memberangkatkan sejumlah artis. Uang dari hasil penipuan jamaah ini digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.
Akibat penipuan ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachmani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan sang istri Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp10miliar.
3. Usmaniyah Hannien Tour-Mei 2018
Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis terhadap dua bos biro umrah dan haji Usmaniyah Hannien Tour selama 3 tahun 6 bulan penjara. Usmaniyah Hannien Tour (UHT) telah melakukan penipuan terhadap 1.800 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp37, 8 miliar.UHT menyelenggarakan promo murah umrah. Setiap uang umrah yang terkumpul dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan umrah pendaftar lama. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
4. Solusi Balad Lumampah-Oktober 2018
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah Solusi Balad Lumampah (SBL). Aom dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Total jamaah yang mendaftar ke SBL mencapai 30.409 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Akibatnya, jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar, yang baru diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi. SBL menyelenggarakan pemberangkatan umrah dan haji plus menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga murah tidak wajar.
5. M Akbaruddin Tipu 2.705 Jamaah Umrah-Oktober 2021
M Akbaruddin merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah umrah yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta. Pada 4 Oktober 2021, dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red/nt)
Tinggalkan Balasan