Berkas P21 Mantan Direktur di PTPN VII Indah Irwanti Ditahan

Bandar Lampung (SL)-Pasca dilimpahkan Polda Lampung, Indah Irwanti, mantan Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII yang menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Rp5 miliar langsung di tahan. Indah Irwandi langsung di kirim ke Lapas Perempuan Bandar Lampung, Selasa 3 Januari 2023.

Baca: Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Jadi Tersangka Korupsi Rp5,7 Miliar 

“Ya benar, pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti. Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, terkait perkara Tindak Pidana korupsi atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020. Tersangka adalah Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), atas nama Indah Irwanti,” kata Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

Menurut Dirkrimsus, penyerahan tersangka dan barang bukti, di terima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. “Selanjutnya perkara ditangani JPU, untuk selanjutnya di sidang,” kata Ari Rachman.

Tiba di Kejati Lampung, Tim JPU Kejati Lampung langsung menahan tersangka, dan dikirim ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. Data di Kejati Lampung menyebutkan, Indah Irwanti dijadikan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020.

Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan PTPN VII kemudian diangkat menjadi Direktur PT KNT yang didirikan pada Januari 2013 oleh PTPN VII Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.

Dengan modal awal PT KNT diberikan total Rp30 miliar, dengan rincinan dari PTPN VII Rp26,882 miliar dan tambahan Rp3 miliar modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII. Bahwa tersangka selaku Direktur PT KNT dianggap telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT KNT untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

Dimana tersangka selaku Direktur PT KNT juga telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut. Akan tetapi uang yang masuk kerekening tersangka itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham.

Atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira RP5,7 miliar berdasarkan LHP BPKP Prov. Lampung.

Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *