Dalom Cahya Marga, Anggaran Dana Adat Desa Way Kepayang Dikorupsi?

Pesawaran (SL)- Tokoh adat Way Kepayang mengaku tidak menerima anggaran dana adat tahun 2020, Pemerintah Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong diduga menyimpangkan dan menggelapkan anggaran dana adat Way Kepayang tahun 2020 sebesar Rp.32.000.000, hal itu dikatakan Mulkan selaku Dalom Cahya Marga saat berkunjung ke kantor biro Sinarlampung di Pesawaran, Rabu 4 Januari 2023.

Mulkan mengatakan jika di tahun 2020 tidak pernah menerima realisasi anggaran dana adat sebesar Rp.32.000.000 sesuai data lembaga pencegahan jaringan korupsi. Sedangkan di tahun 2019 dirinya mengaku pernah menerima sebesar Rp.7.000.000, “Tahun 2019 itu bahasanya hanya kebijakan saja uang sejumlah Rp.7.000.000 saya ingat, kalau 2020 saya benar-benar tidak menerimanya,”kata Mulkan.

Lantas Mulkan mempertanyakan anggaran dana adat tahun 2020 dan jika betul dianggarkan dirinya siap melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

“Kalau memang di anggarkan uang nya kemana karna saya tidak pernah menerima uang dalam jumlah tersebut, ya bila memang itu sudah di anggarkan tapi di simpang kan ya bila memang tidak bisa baik-baik akan segera saya laporkan ke pihak yang berwajib karna ini sudah jelas fiktif,”Kata Mulkan Dalom Cahya Marga.

Kemudian Mulkan juga mengungkapkan, jika di tahun 2021 dana adat yang di anggarkan sebesar Rp,25.000.000 yang berbentuk barang. “Tahun 2021 yang di anggarkan kembali Rp,25.000.000 itupun saya hanya menerima berbentuk barang bukan uang adat, hanya di beri Kebung sebanyak lima buah pada saat itu yang memberikan Kebung kepada saya itu Zayadi selaku Sekdes desa Way Kepayang, jadi itu bukan saya terima uang tapi sudah barang jadi bukan saya yang membelanjakan,”jelas Mulkan.

Mulkan menambahkan, jika sempat beredar dana adat di anggaran tahun 2020 dialihkan ke tapal batas desa dan tugu-tugu yang ada di gang jalan desa Way Kepayang dan sudah pernah pertanyaan kebenarannya serta menyamakan data SPJ akan tetapi Sekdes Berdalih jika SPJ belum ditemukan dari tumpukan dokumen desa.

“Saya sudah pernah konfirmasi kabar itu kepada Sekdes Jayadi dan meminta data SPJ desa agar ini menjadi jelas, tetapi saya tunggu dari bulan Agustus Tahun 2020 sebelum Kades Samsul meninggal karna pada saat itu kades memang dari tahun 2019 kesehatannya kurang baik jadi segala urusan desa di serahkan ke Sekdes Jayadi sampai di ahir tahun ini tahun 2022, Sekdes tidak memberikan data tersebut, terakhir sebelum di selenggarakanya Pilkades serentak Tahun 2022 saya juga pernah pertanyakan kembali ke Sekdes tapi dia bilang bahwa Data SPJ di tahun 2020 belum ditemukan,”pungkasnya.

Lanjutnya, jika anggaran dana adat di tahun 2020 benar dialihkan yang menjadi pertanyaan, apakah boleh dana Adat di alihkan ke tugu tapal batas tanpa dibicarakan terlebih dahulu?

“Kalau benar dialihkan dana itu, semestinya dibicarakan terlebih dahulu dengan kami adat yang ada di desa way kepayang jangan semau- maunya saja,”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Sekdes Jayadi melalui Pesan WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan. Dilain sisi Unul selaku Ketua PBD desa Way Kepayang mengatakan jika hal itu bukan ranahnya, “Bukan ranah saya, untuk lebih jelasnya agar dapat Konfirmasi langsung ke Jayadi sekdes,”ujarnya. (Mahmuddin/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *