Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Penyelidikan dugaan proyek fiktif tiga tahun anggaran, sejak 2018-2020 senilai Rp3,6 miliar. Kasusnya kini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Kamis 5 Januari 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022 telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tahapanya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Kasusnya naik dari lidik naik ke sidik. Bahwa dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020. Dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat,” kata Hutamrin, dan Konferensi Pers, didampingi Kasi Penkum Kejati I Made Agus.
Berdasarkan hasil temua awal, kata Hutamri, ada dugaan besaran anggaran kegiatan Perencanaan yang fiktif yaitu pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,4 miliar (Rp1.450.000.000,-). Lalu pada tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,2 miliar (Rp1.200.000.000,), dan tahun ketiga, tahun anggaran 2020 sebesar Rp960 juta. Jadi total Rp3,6 miliar (Rp3.610.000.000,;) “Itu berdasarkan hasil penyelidikan pada kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Hutamrin menjelaskan bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung.
Kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
“Bahwa dengan adanya kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat. Atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perkim uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perkim,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan