Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Lampung menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama terhadap peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu.
Baca: Kajari dan Kasipidsus Kejari Pringsewu Diboyong Ke Kejagung?
Baca : Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung
Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan sikap DPP Pematank atas peristiwa pemeriksaan oknum jaksa Kejari Pringsewu, adalah mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam rangka menegakkan tugas fungsi pokoknya. “Terhadap peristiwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diakui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP Pematank mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tetap fokus mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara Tipikor,” kata Suadi Romli, dalam keterangan tertulisnya kepada sinarlampung.co, Kamis 5 Januari 2022
Menurut Suadi Romli, wajar bila kemudian oknum jaksa Kejari Pringsewu diperiksa karena tidak mengikuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kita meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung berbenah secara internal. Dan juga berharap supaya dua peristiwa yang viral yakni oknum jaksa Kejari Pesawaran dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu di awal tahun 2023 ini menjadi momen untuk bangkit dan bekerja maksimal,” katany.
Sekali lagi, kata Suadi Romli DPP Pematank mendukung jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk giat menampilkan penanganan perkara Tipikor sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung sebenarnya bisa dan mampu bertugas sebagai institusi penegak hukum di Lampung. “Sebagaimana harapan Jaksa Agung yang menginginkan pemberantasan korupsi digalakkan,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. (Red)
Tinggalkan Balasan