Lampung Tengah (SL)-Aipda Rudi Suryanto, yang menjadi terdakwa kasus menembak mati rekannya sesama Polisi Aipda Ahmad Karnain dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Vonis dibacakan Majelis hakim Ahmad Iyud Nugra dengan anggota Restu Ikhlas dan Anggoropada, pada sidang di PN Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis 5 Januari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati dar Kejari Gunung Sugih menyatakan banding. Pasalnya pada sidang tuntutan 30 Desember 2022, JPU menutut dengan hukuman seumur hidup akhir. Sementara Iptu Etik istri alm Aipda Ahmad Karnain, yang juga Kanit PPA Polres Lampung Tengah juga menangis histeris mendengar vonis tersebut.
Humas PN Gunungsugih Yoses Tarigan menyatakan putusan hakim telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan kedua JPU terbukti membunuh almarhum Aipda Ahmad Karnain. Terdakwa Rudi Suryanto, elah dipecat dari Kepolisian, dan mendengarkan putusan hakim secara daring dari Lapas Gunungsugih
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan vonis majelis hakim telah dibacakan pada Kamis 5 Januari 2023. “Sudah divonis, pidana selama 12 tahun penjara, oleh majelis hakim terbukti dalam dakwaan kedua. Putusan hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Hakim menerapkan Pasal 338, KUHP. Oleh karenanya, JPU menyatakan banding,” katanya usai sidang
Menurut Topo vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari pihak Kejari Lampung Tengah, yakni pidana penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Kejari Lampung Tengah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. “Tuntutan kami adalah pidana penjara seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP,” kata Topo.
Topo menjelaskan jaksa tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya yaitu pidana penjara seumur hidup. Karena dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdakwa Rudi telah memenuhi unsur berencana dalam Pasal 340 KUHP. “Dalam tuntutan kami, ada jeda atau selang waktu sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, sehingga kami tetap berpegang bahwa terdakwa berencana melakukan pembunuhan itu,” kata Topo.
PDTH
Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik kepolisian. PTDH ini terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aipda Rudi terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnain pada Minggu 4 September 2022 malam.
Putusan pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang kode etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Polres Lampung Tengah pada Kamis 8 Sepetember 2022. Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH.
Sidang Kode Etik Aipda Rudi dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar M Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Majelis Ankum menyebutkan Aipda Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Aipda Rudi juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi.
Aipda Rudi juga melanggar Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mendengar putusan majelis kose etik Polda Lampung, Aipda Rudi menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Ditembak di Depan Rumah
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam 4 September 2022 sekira pukul 21.30. Dia ditembak oleh Pjs Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto yang sedang piket di Polsek. Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di dada.
Hasil pemeriksaan Polda Lampung, motif dari tersangka kasus tersebut adalah sebab dendam terhadap korban, yang selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.
Pada pukul 21.15 WIB di rumah Ahmad Karnaen, warga sebelah rumah korban mendengar suara ledakan atau letusan di rumah Ahmad Karnaen. Dan mendengar suara anak minta tolong dari rumah itu. Warga keluar rumah dan melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya. Bersama warga lainnya lalu mendatangi rumah Iptu Etik, dna melihat korban sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi.
Bersama istrinya, korban kemudian dibawa ke RS Harapan Bunda, tetapi nyawa korban sudah tak tertolong. Aipda Rudi Suryanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah. Pelaku menembak rekan kerjanya itu diduga tersinggung dan kesal, karena Aipda Ahmad Karnaen kerap membuka aibnya. (red)
Tinggalkan Balasan