Bandar Lampung (SL)-Tidak terima di PHK, puluhan karyawan eks PT. Philips Seafoods Indonesia (PSI) datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung. Kedatangan mereka turut didampingi Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung, Selasa, 27 Desember 2022.
Pekerja harian lepas yang terdiri dari 40 orang itu mengadukan manajemen PT. Philips Seafood Indonesia atas PHK yang dianggap sepihak. Selain itu, dinas terkait juga diminta mengupayakan pekerjaan untuk mereka.
“mereka menuntut dipekerjakan kembali karena sudah lebih dari 20 tahun masa kerja,” kata Ketua FSBMM, Septiana.
Menurut Septiana, PT. Philips Seafoods Indonesia di akhir bulan Agustus 2022 tiba-tiba mem-PHK para karyawan dengan alasan tidak memenuhi target dalam bekerja. “Ini dikarenakan bahan baku kotor jadi hasil lebih sedikit”, jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah 40 orang karyawan tersebut di PHK, pihak perusahaan kembali merekrut orang baru. Tak hanya itu, bahan baku lama pun diganti dengan yang baru dan lebih bersih. Septiana juga mengatakan, PHK karyawan perusahaan dilakukan bertahap, pertama 20 karyawan kemudian disusul 20 karyawan lainnya. “Bahkan mereka menyewa pengacara untuk mediasi. Kita minta penyelesaiannya dari kedua belah pihak saja,” tegasnya.
Masih kata Septiana, selain menyampaikan tuntutan, kedatangan karyawan juga ingin mempertanyakan surat panggilan klarifikasi dari Disnaker untuk karyawan. “Kedatangan kami hari ini ingin menanyakan maksudnya apa, kok seperti griliya datang ke rumah masing-masing. Seharusnya kan ditujukan pada serikat bukan personal,” kata dia.
Di tempat sama, Direktur LBH Lampung, Sumaindra Jarwadi menambahkan, karyawan dari Serikat Buruh Philips Seafoods Indonesia (SBPSI) tersebut berstatus sebagai pekerja harian lepas. Walaupun bekerja sejak 1998, mereka bekerja 20 hari perbulan.
“Kawan-kawan juga menanyakan status kerja serta jaminan lainnya. Karena, mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun. Pengabdian begitu lama malah di PHK sepihak. Diharapkan kawan-kawan menjadi pekerja tetap dan ada jaminan kesejahteraan oekerja sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuntasnya.
Sementara itu, terkait surat panggilan gerilya untuk 40 karyawan dibenarkan Septi lndrayani yang didampingi oleh Sri Handayani sebagau Mediator Hubungan lndustrial dari Disnaker.
“Ia, berdasarkan Pencatatan Perselisihan dari kuasa hukum perusahaan Nomor: 0216/SSP/Xll/2022 tanggal 14 Desember 2022. Prihal Pencatatan Perselisihan Hubungan lndustrial antara PT. Phillips Seafoods lndonesia dengan Eti dkk (40 orang) Pekerja Harian Lepas”, paparnya.
Kemudian, lanjut Septi, sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan lndustrial Jo Permenakertrans RI No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Midiator Hubungan lndustrial serta Tata Kerja Mediasi.
“Jadi PHK personal Eti dkk (40 orang) dan mereka belum ada surat kuasa. Maka kita panggil satu persatu. Hari ini mereka sudah menguasakan ke Pimpinan Unit Kerja atau PUK. PUK yang kita undang diawali dengan surat kuasa tertulis,” kata dia.
la berpesan, hubungan lndustrial di Kota Bandar Lampung kondusif. Perlu mediator untuk memfasilitasi perselisihan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahman HRD PT. Phillips Seafoods lndonesia tidak membalas pesan whatsapp dari wartawan, begitupun Hartati juga tidak merespon pertanyaan terkait hal tersebut.
Diketahui, PT. Philips Seafood Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan makanan, dengan hasil produksi crab meat (daging rajungan) dan value added products (olahan daging rajungan, lobster, dan cumi-cumi. Perusahaan ini beralamat di Jalan Ir. Sutami Nomor 7, Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. (Heny)
Tinggalkan Balasan