Bandar Lampung (SL)-Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat di Lampung untuk tidak euforia berlebihan setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang resmi dicabut. Masyarkat juga harus tetap waspada dengan protokol kesehatan saat berada diruang tertutup.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr.Reihana mengatakan kebijakan PPKM resmi dicabut oleh pemerintah pusat akan tetapi status darurat kesehatan belum di cabut. “Meski kebijakan PPKM ini resmi dicabut, namun kedaruratan kesehatan belum dicabut oleh WHO sehingga semua masih perlu Wapada dan berhati-hati,” kata Bunda Reihana, sapaan akrabnya.
Menurut Reihana, dengan masih berlakunya status darurat kesehatan tersebut masyarakat diminta untuk tidak euforia berlebihan dan tetap waspada. “Kewaspadaan terhadap COVID-19 harus tetap dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan, seperti melalui penggunaan masker terutama kalau berada di ruangan tertutup,” ujarnya.
Reihana menjelaskan meski PPKM telah resmi dicabut, namun obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. “Jadi untuk yang mau melakukan pemeriksaan bisa datang pula ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan jangan lupa untuk melengkapi vaksinasi bagi yang belum melaksanakannya,” katanya.
Reihana juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati, karena saat ini kemandirian masyarakat menjadi hal yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran kasus COVID-19. “Kemanapun berangkat pergi harus mengaktifkan PeduliLindungi, gunakan masker karena harapannya kesadaran dan kemandirian masyarakat ini dapat menjadi upaya untuk mencegah persebaran COVID-19 dan menjaga kondisi tetap terjaga,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan