Banten (SL)- Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Banten dan OPD terkait terkait adanya dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan yang terjadi dalam seleksi petugas haji pada tahun 2022, Sabtu 7 Januari 2022.
“Secara rutin tiap tahun diadakan seleksi peugas haji daerah provinsi Banten, kecuali ketika terjadi pandemi Covid-19 lalu dan mekanisme tentang pedoman pembentukan petugas haji daerah provinsi Banten telah diatur dengan PERGUB 56 Tahun 2018, yang sampai dengan saat ini
masih berlaku dan belum dicabut,”terang Moch Ojat dalam pers rilisnya.
Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia itu, berdasarkan dokumen pelaksanaan Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Banten Tahun 2022 yang pihaknya dapatkan secara legal, pihaknya (Perkumpulan Maha Bidik Indonesia-red) lantas mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pj. Gubernur dan OPD terkait di Pemerintah Provinsi Banten.
“Bahwa Surat Keberatan ini di latarbelakangi adanya dugaan maladministrasi dan dugaan konflik kepentingan yang terjadi pada saat pelaksanaan Petugas Haji Daerah 2022.”urainya.
Adapun beberapa point penting yang secara garis besarnya disampaikan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, diantaranya.
1. Bahwa quota PHD untuk Provinsi Banten adalah 22 orang, yang terdiri dari 20 Orang dari
layanan Umum dan 2 Orang dari layanan Kesehatan, dan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dinyatakan : Calon PHD yang diusulkan sebanyak 2 (dua) kali alokasi kuota PHD” Dengan demikian seharusnya usulan PHD Provinsi Banten adalah 40 orang untuk layanan umum dan 4 orang dari layanan kesehatan.
Akan tetapi Gubernur Banten mengirimkan surat Rekomendasi Calon PHD Daerah Provinsi Banten 2022” dengan surat nomor : 0… 8/1063.PEMKESRA/2022 tanggal 28 April 2022 yang ditujukan kepada Kakanwil
Kemenag Banten, yang berisikan “Calon PHD Banten 2022” sebanyak 46 Orang Bidang layanan Umum dan 8 Orang dari Bidang layanan Kesehatan. Sehingga adanyakelebihan
Calon PHD 2022 yang dikirimkan yakni 6 orang dari unsur layanan Umum dan 4 orang dari layanan Kesehatan;
2. Bahwa terbitnya surat dari Gubernur Banten dengan surat nomor : 0…8/1063.PEMKESRA/2022 tanggal 28 April 2022 yang ditujukan kepada Kakanwil
Kemenag Banten juga menimbulkan keanehan karena undangan Rapat via Zoom Meeting dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten tentang “Persiapan Seleksi PHD Daerah Provinsi Banten Tahun 2022, juga dilaksanakan pada tanggal 28 April 2022, sesuai dengan surat nomor : 2788/Kw.28.04.02/Hj.02/4/2022 tanggal 27 April 2022;
Bahwa adanya 2 peristiwa pada hari yang sama jelas menimbulkan pertanyaan bagi Kami, kapan rapat via zoom meeting tentang Persiapan PHD-nya tersebut selesai dan Kapan Gubernur Banten tanda tangan Surat Rekomendasi dan Kapan Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten?.. mengingat tanggal 28 April 2022 adalah hari terakhir masuk kerja sebelum libur Idul Fitri 2022.
3. Bahwa berdasarkan keterangan dari OPD Biro Pemkesra baik saat persidangan di Komisi
Informasi Provinsi Banten maupun saat Kami pertegas melalui aplikasi WA, bahwa Calon
PHD 2022, yang direkomendasikan oleh Gubernur Banten dengan surat nomor : 08/1063.PEMKESRA/2022 tanggal 28 April 2022 tersebut adalah berasal dari Peserta PHD 2020 yang lulus seleksi dari unsur layanan umum dan layanan kesehatan, akan tetapi tidak jadi berangkat karena terjadi Pandemi Covid – 19.
Ditambahkan lagi Ojat dalam rilisnya Bahwa setelah diteliti dengan seksama Kami mendapatkan fakta jika “yang lolos seleksi PHD
tahun 2020 dari bidang layanan umum hanya 26 orang” hal ini berdasarkan “dokumen PENGUMUMAN RESMI” Panitia Seleksi PHD tertanggal 10 Maret 2020.
Lalu dari manakah asal usul 20 orang Calon Peserta seleksi lagi yang direkomendasikan oleh
Gubernur Banten yang tertera pada surat nomor : 0…8/1063.PEMKESRA/2022 tanggal 28 April 2022 tersebut? Ternyata peserta tersebut berasal dari“Katagori Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah dan Katagori Utusan Daerah/Pelayanan Umum” yang sayangnya tidak
semua Peserta yang lolos seleksi di luar bidang Layanan Umum yang lolos seleksi PHD 2020,
diikut sertakan dalam seleksi PHD 2022.”Tambahnya.
Atas hal itu Perkumpulan Maha Bidik Indonesia berpendapat bahwa, OPD terkait sebenarnya memiliki cukup waktu untuk mengadakan seleksi sebagaimana diatur dalam PERGUB 56 Tahun 2018 yakni pada tanggal 9 dan/atau 10 Mei 2022, karena libur Idul Fitri terjadi dari tanggal 29 April 2022 sd 6 Mei 2022.
“Apalagi seleksi serentak PHD 2022 yang diadakan Kementerian Agama RI melalui Kanwilnya baru diadakan pada tanggal 12 Mei 2022.Bahwa proses seleksi yang dilakukan OPD terkait tersebut berasal dari peserta yang lolos
seleksi PHD Tahun 2020 dari segala bidang yang gagal berangkat karena Pandemi,”jelasnya.
Sehingga tidak ada kesan “TEBANG PILIH” dan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh
Peserta yang dinyatakan LULUS PHD 2020 sehingga dihasilkan 40 Calon PHD 2022 dari Bidang Layanan Umum dan 4 Orang Calon PHD 2022 dari Layanan Kesehatan yang dituangkan dalam surat Rekomendasi Gubernur Banten untuk mengikuti seleksi PHDDaerah Provinsi Banten Tahun 2022 di Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
“Bahwa benar Kami menemukan peserta yang tidak lolos PHD Tahun 2020 dari katagori
Pelayanan umum, yang kemudian ikut seleksi PHD Tahun 2022 dari Katagori Pelayanan UMUM dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022 yakni berinisial GR, BK, TRF serta IM untuk IM bahkan dalam surat rekomendasi Gubernur Banten tertanggal 28 April 2022 pun tidak muncul Namanya,”ungkapnya.
Lanjut Ojat, bahkan ada dugaan antara GR dan BK adalah Kakak beradik, dimana GR diduga adalah Pejabat dimana OPDnya berkaitan dengan pelaksanaan PHD dan dengan demikian juga di bidang Pelayanan Kesehatan.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia juga menerangkan ,”Peserta yang direkomendasikan
pada Surat Gubernur Banten tertanggal 28 April 2022 tidak “IDENTIK” dengan peserta
bidang Pelayanan Kesehatan yang dinyatakan lulus PHD Tahun 2022.
“Karena yang lulus seleksi Tahun 2020 untuk bidang Pelayanan Kesehatan berjumlah 4 orang dengan inisial GA, AF, AA dan NH,sementara yang direkomendasikan dalam surat Gubernur tertanggal 28 April 2022, sebanyak 8 orang dengan inisial GA, AA, NH, DM, AS, HY, NM dan dr. D,”Jelas Ojat dalam rilisnya.
Dilain sisi, Tb Rubal Faisal kabid Keagamaan pada biro Pemkesra Provinsi Banten menanggapi atas adanya PHD tahun 2022 diduga maladministrasi, “saat itu ada acara yaitu rapat zoom meting itu yang laksanakan hari kamis, penyelenggaranya kemenag pesertanya termasuk saya,”imbuhnya.
Lanjutnya, hari kamis rapat zoom meting hari jumat itu sudah cuti bersama, didalam rapat hari kamis tanggal 31 April zoom meting itu di sampaikan oleh temen-temen kemenag pertama harus ada tes lagi TPHD yang kedua orang yang tes itu harus di rekomendasikan oleh gubernur untuk ikut tes PHD.
“Rekomendasi dari gubernur harus masuk tanggal 9 Mei,dimana pada tanggal 9 Mei itu hari pertama masuk kerja PNS setelah cuti bersama,”terang Kabid Keagamaan Pemkesra Propinsi Banten pada wartawan.
“Bagaimana jikalau bapak posisinya ada di kami,harus menyerahkan nama-nama peserta tes TPHD pada tanggal 9 hari pertama kerja dan sudah di tanda tangani gubernur,coba bapak fikirkan sementara besok mau libur? bagaimana meesosialisasikan kepada masyarakat?,”tanya Tb Rubal Faizal.
Menurut Tb Rubal Faizal, waktu itu dirinya saat rapat telah menanyakan kepada kemenag, terkait bagaimana pihaknya melakukan sosialisasi sementara besok sudah libur tidak ada satu orangpun dikantor dan kalaupun lewat WA bagaimana mereka mau menyerahkan berkasnya.
“Nah katanya,kenapa saya katakan katanya karena saya juga tidak tahu,pada tahun 2020 Kemenag itu melaksanakan tes TPHD, dinyatakan lulus 48 orang,yang di bagi menjadi 3,ada pelayanan umum ada kesehatan ada pembingbing ibadah,teryata pada tahun 2020 tidak berangkat karena covid,”ungkapnya
“Dilantiklah saya tanggal 7 januari 2021 menggantikan pejabat lama,kemudian saya masuk kesini saya lihat DPA dan ada tiga kegiatan,berjalanlah waktu saya fokus ke hibah saat itu,pada saat romadhon saya diundang oleh 48 orang yang lulus tes tersebut sambil buka puasa,”saya tanya masalahnya apa dan apa yang harus saya sampaikan,”katanya Rubal.
Kemudian, mereka menyampaikan bahwa kami tahun 2020 tidak berangkat haji,bagaimana kepastian kami tahun 2021 di berangkatkan apa tidak,”lalu saya jawab bahwa itu kebijakan pimpinan kalau memang nanti perintah untuk pada tahun 2021 ini ada tes maka harus tes namun 48 orang protes dan mereka tidak mau mengikuti tes lagi karena mereka sudah tes dan sudah ada SK Menteri,”tuturnya.
Ditambahkan lagi oleh Kabid Keagamaan pemkesra pemprov Banten ini pada wartawan bahwa dirinya melakukan konsultasi dengan pimpinan dan pimpinan menanyakan apakah ada anggaran untuk seleksi haji,maka pimpinan memerintahkan saya untuk memberangkatkan mereka yang lulus tes pada tahun 2020 untuk berangkat ke haji pada tahun 2021 dengan uang saku dan biaya di bantu oleh pemprov teryata pada tahun 2021 dikarenakan covid 19 maka tidak berangkat lagi.
“Mereka 48 itu menanyakan kembali dan pimpinan tetap untuk memberangkatkan mereka yang lulus tes itu pada tahun 2022, nah pada rapat zoom meting dengan kemenag,bahwa mereka harus mengikuti tes kembali,jadi saya menanyakan jikalau mereka tes kembali artinya mereka dinyatakan gugur maka kata orang kemenag bahwa iya gugur,nah begitu tes kembali kita agak bingung mempublikasikannya,”ungkapnya Rubal.
Jadi solusinya kami ambilah orang-orang yang lulus pada tahun 2020 karena hari kamis kami rapat sampai pukul 12.30 wib dan diminta tanggal 9 harus sudah menyerahkan,maka pada pukul 13.00 wib saya langsung berangkat ke tangerang dipinang dan saya diskusi dengan pak gunawan dan mereka kami seleksi.
“Dari 48 itu gugur 4 karena umur sebab aturan kemenag usia 48 tahun tidak boleh dan pembimbing tidak boleh,maka masuk 44 orang dan saya cek tidak ada satupun orang pemprov dan kami diskusi dengan pak gunawan sebagai pimpinan maka saya dan pak gunawan masuk dalam daftar dan kami ikuti tes yang di laksanakan kemenag,”beber TB Rubal Faisal.
Dilanjutkan lagi oleh Tb Rubal bahwa surat itu ditanda tangani oleh pak Gubernur saat itu pak Wahidin Halim, “pada tanggal 9 pukul habis isa kalau tidak salah kan ditlanda tanganilah mereka yang lulus tes,”Kata Tb Rubal Faisal Kabid Keagamaan pada biro pemkesra pemprov Banten pada wartawan pada jumat 6 januari 2023. (Suryadi/Red)
Tinggalkan Balasan