Tidak Terima Jadi Tersangka Alizar Zinggo Akan Lakukan Perlawanan Hukum, Kajari Sebut Kasusnya Pelimpahan Dari Kejati

Kota Metro (SL)-Mantan anggota DPRD Kota Metro Alizar Zinggo dan dan Direktur CV Karya Timur Perkasa Soni Febrian Kudusuma membantah tuduhan melakukan penggelapan pajak Rp130 juta seperti yang dituduhkan. Alizar mengaku justru adalah korban dan dirugikan oleh CV Yasa yang terhutang Rp1,6 miliar, dan sudah di laporkan ke Polda Lampung.

“Saya disini merasa dirugikan oleh CV YASA atas usaha penjualan batu. Sampai saat ini, CV YASA belum membayar Rp.1,6 M, yang telah kami laporkan juga secara hukum di Polda Lampung,” kata Alizar Jinggo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejari Metro  Rabu, 11 Januari 2023.

Tuduhan melakukan penggelapan uang pajak penjualan batu CV. Karya Timur Perkasa sebesar Rp130 Juta, hinggq dirinya dan Soni  adalah tidak benar. “Soal uang pajak, yang dituduhkan, saya tidak pernah menerima uangnya. Saya merasa dirugikan dan tidak terima hal ini. Pasalnya, pajak yang harusnya di bayarkan oleh pihak CV YASA, tidak pernah diterima oleh pihak CV Karya Timur Perkasa,” katanya.

Kuasa Hukum Alizar Zinggo, Jhon L Situmorang mengatakan bahwa, kedua kliennya adalah korban yang justru dirugikan uang pembayaran penjualan batu sebesar Rp.1,6 M sebagaimana hal yang telah kami laporkan ke Polda Lampung.

“Soal uang pajak yang dituduhkan itu, Perlu di ketahui bahwa, pihak CV YASA membeli batu dari CV Karya Timur Perkasa. Penghubung pihak CV YASA itu adalah saudari Karlena (38) yang tidak ada kaitan dari perusahaan klien kami,” kqta Jhon L Sitomorang

Dari penjualan batu itu, harusnya CV YASA membayar plus pajak kepada CV KTP. “Sementara, uang yang katanya telah di bayarkan untuk pajak, tidak masuk ke rek perusahaan klien kami. Tetapi lewat orang lain (Karlena,Red). Bagaimana klien kami akan membayar pajak, sementara uang tidak pernah diterima. Artinya, klien kami korban,” ungkap Jhon L Situmorang.

Jhon L Situmorang juga meminta penyidik Kejari Metro tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum. Pasalnya kedua kliennya ditahan, sementara satu tersangka lainnya Karlena, justru tidak ditahan. “Dua orang klien kami di tahan sebagai tahanan titipan. Sementara Karlena (38) tidak. Kami hanya minta keadilan, jika dilakukan penahanan sementara maka harusnya semua ditahan,” katanya.

“Jangan hanya dua orang klien kami. Kalau Karlena sakit, tunggu sampai dia sembuh. Jadi, sebenernya peranan soal pajak ini adalah ada pada tersangka Karlena, klien kami ini korban dan kami akan lakukan upaya hukum untuk ini,” katanya.

informasi di Kejari Kota Metro menyebutkan kasus itu bermula dari bisnis penjualan batu dari CV Karya Timur Perkasa milik Alizar Jinggo dan Soni FK, dengan pembeli CV YASA, melalui penghubung yakni Karlena (38) yang juga tersangka.

Bisnis itu berjalan sejak Mei sampai dengan Juli 2021 lalu. Kerugian CV Karya Timur Utama capai lebih kurang Rp.1,6 M yang tidak dibayarkan oleh pihak CV YASA. Dan pada transaksi itu terdapat pajak yang harus dibayarkan kepada Nehata

Kajari Kota Metro, Virgina Hariztavianne didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha menjelaskan, perkara ini sebenarnya pelimpahan dari Kejati. Penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Metro adalah Penyidikan ke dua. Artinya berkas pelimpahan dengan berkas dokumen perkara dan tersangka.

“Perkara ini akan terbuka gamblang di pengadilan, demikian juga jika memang ada upaya pengembalian uang pajak yang dimaksudkan. Mengenai tersangka Karlena, tidak bisa dihadirkan karena sakit sesuai keterangan medis atau dokter yang diterima,” ungkapnya.

Alizar Zinggo , Soni Febrian Kusuma,  dan Karlina, menjadi tersangka atas dugaan penggelapan uang pajak perusahaan material perusahaan tersebut senilai Rp.130 Juta, sesuai dengan berkas perkara penyerahan atau surat penyerahan barang bukti dan tersangka Nomor : PR-02 Kph.3/01/2023, dari pihak PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak wilayah Bengkulu – Lampung bersama Korwas Polda Lampung.

Tersangka Karlena (38) tidak dapat di hadirkan penyidik dikarenakan sakit. Ketiganya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 16 tahun 2009. (RED*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *