Bandar Lampung (SL)-Peserta Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Karate-Do Indonesia (Forki) Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penggelapan keuangan Rp15 Miliar. Karateka senior Lampung, Taren Sembiring bersama beberapa peserta musprov lainnya menyerahkan bukti Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp15 miliar.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2020-2021 Hanibal Delapan Jam Diperiksa Kejati
Baca: Hanibal dan Frans Seto Sudah Tiga Kali Diperiksa, Kejati Akan Tetapkan Tersangka?
Hanibal sendiri diketahui sudah berulang kali di periksa Kejati Lampung, terkait kasus dana hibah Koni Lampung Rp30 Miliar. Taren mengatakan laporan LKPj dari Hannibal menyalahi AD/ART Forki Laporan keuangan tidak ada dari tahun 2018 hingga 2022. Namun perwakilan Pengurus Besar (PB) Forki yang hadir justru melakukan pembiaran.
Taren menjelaskan bahwa pelanggaran AD/ART Musprov Forki Lampung sudah dimulai sejak penggunaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). “Rancangan tatib musprov yang baru dibagikan kurang dari sejam sebelum musprov dimulai, Laporan Pertanggungjawaban pengurus periode 2018-2022 yang diketuai Hanibal melanggar AD/ART,” ungkap Taren.
Menurut Taren, Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (Rakerprov). Padahal dalam Pasal 28 AD/ART FORKI sudah jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.“Jadi jelas pengurus periode 2018-2022 telah melanggar AD/ART. Tapi LPj-nya justru diterima, dan di hadapan perwakilan PB Forki di Musprov pelanggaran ini dibiarkan dan cenderung mendukung,” beber Taren.
Saat berulang kali diprotes oleh peserta musprov tetap diacuhkan. Begitu juga saat LPj pengurus Forki Lampung periode 2018-2022 di bawah kepemimpinan Hannibal tidak memuat laporan keuangan yang diaudit oleh dewan pengawas keuangan maupun akuntan publik. Padahal Pasal 33 AD/ART Forki mengamanatkan laporan keuangan LPj Forki harus mendapat pengesahan dari badan pengawas keuangan Forki atau akuntan publik.
“Jangankan LKPj yang diketahui badan pengawas atau di audit akuntan publik. laporan keuangannya saja tidak jelas. Forki itu menggunakan uang rakyat, LKPj juga hanya dibacakan oleh salah satu pengurus, bukan Hannibal selaku ketua atau oleh Sekjen,” katanya.
Menanggapi hal itu, Hannibal Ketua Federasi Karate-do Indonesia (FORKI) Lampung terpilih periode 2022-2026, menyatakan bahwa laporan peserta Musprov Forki itu salah alamat. “Salah alamat dong. Kalau sengketa olahraga seharusnya ke Badan Arbitrase Olahraga Nasional (BAORI). Ini kok malah ke Kejati Lampung,” kata Hannibal, kepada wartawan di KONI Lampung, Kamis 5 Januari 2022.
Hannibal mengatakan, dirinya sudah melaporkan LKPj ke KONI Lampung. Karena laporan ke KONI Lampung wajib dilakukan karena sebagai pemberi dana hibah ke FORKI Lampung. “LKPJ sudah saya laporkan ke KONI Lampung. Sudah saya sampaikan ke KONI karena dia yang memberi hibah. Jadi pertanggungjawaban saya ke KONI Lampung,” kata mantan Kadispora Lampung ini.
Hannibal menyatakan tak ada kewajiban untuk melaporkan LKPj saat Musprov. “Laporan ke anggota ke Musprov saat LKPj itu tidak wajib,” sambung Hannibal.
Terkait tidak adanya rapat kerja provinsi (Rakerprov) untuk membahas kegiatan kerja dan membahas LKPJ, Hannibal mengatakan saat itu Covid-19 melanda sehingga Rakerprov ditiadakan. Kemudian soal Hannibal yang sudah menjabat empat periode sebagai ketua FORKI Lampung, Hannibal mengatakan tidak ada larangan.
“Di AD/ART FORKI tidak ada batasan jabatan. Itu hanya untuk ketua umum PB FORKI yang dibatasi dua periode. Di FORKI provinsi tidak ada. Contohnya FORKI Sumatera Utara itu dijabat lima periode dengan orang yang sama,” tandasnya.
Hannibal menyatakan, bila memang dirinya melanggar AD/ART, maka perwakilan PB FORKI yang datang saat Musprov berlangsung semestinya yang akan menegur dan memberikan arahan. Faktanya, kata Hannibal, Musprov berjalan lancar yang digelar 26 Desember 2022 di Hotel Kurnia, Bandar Lampung itu. (red/*)
Tinggalkan Balasan