Tulang Bawang Barat (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Infosos mempertanyakan proses hukum Laporan mereka di Kejati Lampung, terkait dugaan penyimpangan anggaran Publikasi Media di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat. Infosos melaporakn kasusnya ke Kejati Lampung sejak 7 November 2022, dan hingga kini tidak ada kabar.
kepada wartawan, Ketua Infosos Tulang Bawang Barat Pawari menyayangkan mangkraknya kasus ini. “Sudah dua bulan kami lapor ke Kejati Lampung. Dan sampai saat ini belum ada titik terangnya. Kami melaporkan kasusnya karena terindikasi terjadi pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kadis, Kabid media hingga kasi Order ADV. Tapi belum terdengar progres kasusnya,” kata Pawari.
Menurut Pawari, pihaknya percaya Kejati Lampung akan profesional setiap menanggapi laporan masyarakat, apalagi terkait pidana korupsi. “Kita percaya Kejati Lampung pasti akan menindak lanjuti setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dan jika kasus ini tidak ada respon, kita akan teruskan ke Kejagung dan KPK. Tapi kita masih yakin Kejati Lampung secara profesional dan transparan akan merespon laporan kami ini,” ujarnya.
Pawari menjelaskan laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung adalah terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kominfo Tubaba, yang sempat diprotes puluhan awak media beberapa waktu lalu. Yaitu terkait penambah Media yang dari 246 menjadi 270 media. Lalu soal Advetoria (ADV) yang belum dibayar.
“Kemudian soal peralatan dan perlengkapan kantor,dan kami cukup memiliki data dan bukti terkait caruk maruknya dan tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo, selain banyak kawan – kawan jurnalis yang siap sebagai saksi menguatkan laporan,“ katanya.
Informasi di Tulang Bawang Barat, Diskominfo dipimpin Kepala Dinas Eri Budi Santoso, Kabag Deswanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna anggaran (PA), mengelola anggaran sebesar Rp5,928 miliar, dan tambahan untuk langganan media Rp1,013 miliar, ditahun anggaran 2022.
Dalam pelaksanan pembayaran publikasi media diduga tidak transaparan dan berindikasi korupsi untuk kepentingan pribadi. Beberapa media yang mendapatkan bagian order dengan nilai pantastis, dan sisanya hanya mendapatkan sekedarnya nya saja kisaran 2 dan 3 order yang didapat dalam setahun kerjasama.
Ada media yang tidak dapat order sampai ahir tahun kerja sama. Ada media sampai ahir tahun kerjasama hanya mendapatkan satu order dengan nilai Rp2 juta dan itu tidak bisa dicairkan. Sistem untuk pembayaran pun tidak ada jadwal tetap yang di tentukan, pembayaran terkesan tertutup dan rahasia, tidak ada aturan yang tetap dan aturan yang jelas untuk pembayaran. Anehnya, meski menyatakan tidak ada lagi untuk pembayaran media, namun berkas berkas media atau SPJ penagihan ditampung.
Melanggar Aturan
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tulang Bawang Barat Joni Setiawan juga menuding bahwa DisKominfo Tulang Bawang Barat dengan anggaran Rp5,9 miliar dengan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD-P) murni sebesar Rp1 milyar dalam tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola hal tersebut terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), anggaran sebesar Rp6,9 milyar lebih dibelanjakan dengan metode swakelola Tipe 1. Sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
”Acuan sangat jelas tentang swakelola mulai dari Perpres 54 tahun 2010 yang telah dirubah perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga
/perangkat daerah atau Instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat,” kata Joni Desember 2022 lalu.
Menurut Joni dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat dilakukan dengan metode swakelola mempunyai kriteria sebelas aitem. diantara aitem tersebut ialah Demi meningkatkan Sumber Daya Dalam perangkat daerah sendiri Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola.
Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
“Dalam regulasinya swakelola tipe 1 bisa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Mengoptimalkan sumber daya dinas sendiri agar efisiensi anggaran bisa terlihat Kominfo belanja tapi pakai pihak perusahaan media acuan hukum apa yang dipakai oleh mereka,” Terangnya.
Dirinya juga menguraikan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan Kepala dinas Kominfo Edi Santoso serta berkewajiban menetapkan penyelenggara swakelola di tempatnya. “Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J.menetapkan penyelenggara swakelola,” katanya.
Dalam bagian kesembilan penyelenggara swakelola pasal 16 ayat (1) di mana yang berbunyi penyelenggara swakelola membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksanaan dan atau Tim Pengawasan yang mempunyai kewenangan dimana dalam peraturan tersebut tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.
Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi,dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.dan tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
“Saya juga penasaran aturan yang dipakai Kominfo dalam hal ini, bila memakai acuan perpres sangat jelas bahwa ada tim yang harus dibentuk oleh kadis Kominfo sehingga dalam mengeluarkan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif bila mengikuti peraturan,” paparnya.
Dalam realisasinya dinas Kominfo tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang swakelola hal tersebut terlihat jelas dengan aplikasi yang dipasang oleh Kominfo untuk mendaftarkan media yang berada di kabupaten setempat.
Pihaknya menilai Kepala Dinas Edi Budi Santoso sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan yang mempunyai Kewenangan dalam menetapkan pengeluaran keuangan daerah sebagai Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan kewenangan mulai dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,menetapkan perencanaan pengadaan bahkan penyelenggara swakelola. “Kadis Kominfo adalah Pengguna Anggaran atau PA yang mempunyai tugas dan kewenangan di dinasnya dan juga menetapkan penyelenggara swakelola,” ulasnya.
Joni mengemukakan kontrak yang disepakati oleh media Tubaba dengan Kominfo bisa dijadikan tolak ukur oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) yang bertanggung jawab terhadap bupati dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam hal pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pasti ada kontraknya, yang lebih mempunyai peranan adalah inspektorat dalam mengawasi internal pemerintah ada tanda bukti dari setiap uang yang dibelanjakan sehingga itu yang dijadikan dasar laporan dalam mengelola uang daerah,”. Terangnya. (Red)
Tinggalkan Balasan