Mesuji (SL)-Oknum Kepala Sekolah yang juga Ketua Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mesuji, AT (50), warga Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, ditangkap Tim Satreskrim Polres Mesuji, karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap dua siswinya, Kamis 12 Januari 2023.
AT ditangkap saat berada di sekolahnya, atas laporan orang tua korban. Kedua korban NVP (12) dan AS (12). Peristiwa dugaan pencabulan terjadi awal Desember 2023 lalu. “Pelaku yang diamankan berinisial AT (50) warga Desa Pancawarna Kecamatan Way Serdang, Mesuji, yang juga salah satu Ketua Yayasan dimana tempat kedua korban sekolah,” kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryodo didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian.
Menurut Kapolres, aksi pencabulan itu terjadi pada awal Desember 2022 di Ruang UKS. Atas peristiwa itu korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibuya. Bahkan dia dan temannya AS telah dilecehkan oleh ketua yayasan. “Modus pelaku mencabuli kedua muridnya dengan alasan melakukan pengecekan. Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka pakaiannya,” kata Yudo, sapaan akrabnya dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.
Atas laporan itu, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduka pelaku. “Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dalam Waktu 1×24 Jam, dilakukan pemeriksaan dan saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan di Mapolres Mesuji. Pasal yang kita kenakan yaitu pasal undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Yudo, pelaku mengaku mencabuli siswanya secara spontan. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan, terutama untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Ngakunya hanya spontan. Ya masih menunggu tim untuk mengecek orientasi seksual tersangka tersebut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini, dua orang siswi yang menjadi korban. Untuk korban lain, masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan peristiwa ini berawal ketika kedua korban dipanggil oleh tersangka setelah mengadu dilecehkan oleh teman mereka. “Jadi awalnya kedua korban ini dipanggil ke ruang UKS, karena mengaku dilecehkan temannya. Saat di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami kedua siswinya. Oknum kepsek ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap keduanya,” kata Kasat.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tergoda saat melakukan pemeriksaan terhadap tubuh 2 siswinya yang saat itu mengadu telah dilecehkan oleh temannya. “Jadi saat melakukan pemeriksaan dengan cara keduanya disuruh membuka baju di Ruang UKS. Yang bersangkutan ini diduga tergoda, hingga akhirnya keduanya dicabuli,” kata Fajrian.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman penjara selama 20 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan