Viral Hakim PT Tanjung Karang Kaget Putusan Banding Terdakwa Narkoba Vonis 20 Tahun Jadi Bebas, Kuasa Hukum Lapor ke KY?

Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mengaku kaget saat mengetahui putusan banding dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun alisa Herman Bin Suud yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang berubah.

Padahal, saat sidang Hakim PT menguatkan vonis 20 tahun penjara, tetapi dalam putusan yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas. Hakim menduga ada permainan orang dalam PT yang berlaku curang, alias memalsukan putusannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya. “Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas,” kata Saur Sitindaon, di PT Tanjungkarang, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Saur, dia mengetahui ada yang merubah putusan itu setelah melihat aplikasi SIPP. Dan pada putusan dengan Nomor.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut diupload pada Rabu 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB. “Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun,” kata dia.

Saur menduka putusan perkara yang ditanganinya itu diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal. “Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf,” katanya.

Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto menambahkan, perubahan putusan banding tersebut bukan merupakan kesengajaan dari majelis hakim. “Yang jelas ini bukan kesengajaan majelis hakim, tapi ini ada orang yang tidak bertanggungjawab. Kita akan selidiki itu, majelis hakim juga sudah buat laporan dan akan kita tindaklanjuti,” kata Gatot.

Sementara keluarga terdakwa Suhun, menyesali terkait tidak profesionalnya PT Tanjungkarang khususnya majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut. Padahal saat mereka melihat putusan banding di SIPP dengan amar bebas. Mereka menduga dirubah pada hari libur yakni pada hari Sabtu setelah beberapa hari di upload di SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Salah satu amar yang kami baca bahwa memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tapi selang beberapa hari ke depan, amar berubah menjadi hukuman 20 tahun,” katanya melalui penasihat hukumnya, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-I Law Firm.

Karena itu, pihak keluarga kliennya akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Mereka akan meminta kejelasan dari PT Tanjungkarang. Khususnya pada hakim yang menangani perkara Narkoba dengan terdakwa bernama Suhun yang dianggap tidak profesional.

Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun. Terdakwa Suhun aliasan Herman Bin Suud mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu, 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.

Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding JPU, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *