Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Oknum Kepsek di Pesibar Diamankan Polisi

Pesisir Barat (SL)-Oknum Kepala Sekolah, MT, warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres, Pesisir Barat, karena diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur , Bo (18). Peristiwa persetubuhan terjadi saat korban masih kelas 6 atau sekira tahun 2017 lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan bahwa, pada Senin 16 Januari 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat telah mengungkap kasus pelecehan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MT, oknum kepala sekolah kepada BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada Selasa 08 November 2022, pukul 11.00 WIB, paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang Kecamatan Lemong, mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Krui.

Saat itu guru BK menjelaskan kepada MM bahwa keponakannya BO harus dikeluarkan dari sekolah SMA Negeri 1 Krui. Karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah. Kemudian Paman korban menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah.

Dan korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas VI SD. Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan pada hari Senin 16 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo melakukan pengamanan terhadap pelaku M di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya M, terduga pelaku dan barang bukti (pakaian korban) diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Andi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *