Al Muktabar Dinilai Gagal Total, KMSB Usulkan ke DPRD Ganti Pj Gubernur Banten 

Banten (SL)-Dalam audiensi bersama dengan Ketua DPRD dan Pj Sekda Banten, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menuntut adanya pergantian Pj Gubernur Banten saat ini yaitu Al-Muktabar. KMSB menilai selama 8 bulan dipimpin Al Muktabar pembangunan Banten gagal total.

“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten selama delapan bulan gagal total. Mulai dari gaya kepemimpinan yang one man show, hingga reformasi birokrasi yang tidak jelas arahnya. Oleh karena itu kami mendesak agar 2023 ganti Pj Gubernur,”kata Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada di ruang rapat Ketua DPRD Banten, Rabu 18 Januari 2023.

Uday melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur terkait pembatasan masa jabatan Penjabat kepala daerah dimana masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti dengan penjabat kepala daerah yang baru.

“Artinya 12 Mei 2023 Pak Al Muktabar genap satu tahun menjadi Pj Gubernur Banten dan KMSB minta beliau tidak diperpanjang,” tegasnya.

Lantaran mengusulkan pergantian Pj Gubernur, tambah Uday, maka KMSB meminta DPRD Banten menindaklanjuti aspirasi KMSB tersebut sebelum 12 Mei 2023. “Siapa pengganti Al Muktabar, KMSB menyerahkan semuanya kepada DPRD Banten. Makanya kami minta ketua dewan membawa aspirasi kami ini ke Badan Musyawarah DPRD Banten, karena DPRD punya kewenangan mengusulkan tiga nama sebagai calon PJ Gubernur Banten ke Kemendagri,” tegasnya.

Bagi Uday, pergantian Pj Gubernur Banten sangat mendesak, agar pembangunan Banten berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Banten.

“Pak Al Muktabar cukup satu tahun saha, repot kalau diperpanjang karena yang dipertaruhkan nasib 12 juta lebih rakyat Banten,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Presidium KMSB Amin Rohani memaparkan dasar KMSB mengusulkan pergantian Pj Gubernur Banten tahun 2023.

“KMSB merupakan gabungan dari 32 organisasi masyarakat sipil, yang konsen mengawal pembangunan di Provinsi Banten. Dan selama delapan bulan kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, hanya melahirkan polemik, serta kontroversi dalam membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan daerah (RPD) Provinsi Banten,” tuturnya.

Kegaduhan yang muncul selama kepemimpinan Pj Gubernur, lanjut Amin, berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Banten. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse, big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan OPD. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB SMA/SMK Negeri yang semrawut.

“Khusus kebijakan perampingan OPD, kami nilai Pj Gubernur sangat memaksakan kehendak dan berbahaya. Bila direalisasikan akan menyebabkan kacaunya proses pembangunan di Banten lantaran proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya berdampak terhadap makin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Terkait tuntutan 2023 ganti Pj Gubernur, Pj Sekda Banten M Tranggono enggan memberikan tanggapan. Usai audiensi, Tranggono hanya bersedia foto bersama dengan pengurus KMSB lalu pergi meninggalkan gedung DPRD Banten. (Suryadi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *