Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung memeriksa 196 warga penerima ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Marga Tiga. Ratusan warga diperiksa sebagai saksi dalam rangka percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi, terkait pembangunan Bendungan Marga Tiga, di Kabupaten Lampung Timur, Senin 16 Januari 2023.
Baca: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga Rp79,5 Miliar Naik Penyidikan
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 196 orang itu sebagai saksi dilakukan bertahap. “Pemeriksaan 196 orang saksi tersebut, akan dilakukan selama 4 hari di Polres Lampung Timur, yaitu hari pertama 48 orang, hari kedua 48 orang, hari ketiga 50 orang, dan hari keempat 50 orang,” kata Donny Arief Praptono.
Donny Arief menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023, yang statusnya telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, dengan pola penanganan Join Investigation.
Dari hasil audit, diketahui bahwa pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan, atas 299 bidang lahan, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, terkait Proyek Pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, mencapai Rp79.546.673.464,00.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat Markup atau Fiktif, pada data penanaman, setelah penetapan lokasi, dengan jumlah selisih pembayaran ganti rugi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP)
Diduga motif kasus korupsi tersebut, adalah memasukkan data fiktif, pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), saat melakukan penanaman tanam tumbuh, serta kegiatan lainnya, setelah Penetapan Lokasi. (Red)
Tinggalkan Balasan