Suami Tombak Pria Yang Lagi “Nombak” Istrinya di Kebun Berakhir Damai

Lampung Barat (SL)-Kasus suami yang melukai pria dengan senjata tombak, saat kepergok sedang ‘nombak’ istrinya, dikebun belakang rumag, berakhir damai, melalui Keadilan Restoratif, di Polres Lampung Barat, Kamis 12 Januari 2023 lalu.

Baca: Suami di Lampung Barat Tombak Pria Yang Kepergok Sedang Nombak Istrinya di Kebun

Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono, S.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dalam rangka Penyelesaian Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di kantor Sat Reskrim Mapolres Lampung Barat, Kamis 12 Januari 2023.

Robi B Wicaksono menjelaskan, kegiatan tersebut menindaklanjuti permasalahan keributan antara saudara Abdul Qodir (korban) dan saudara Kandar (Pelaku penombakan). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-406/XII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG TANGGAL 29 Desember 2022 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Pekon Sidomulyo, Kecamatn Pagar Dewa, Lampung Barat.

“Saudara Kandar (Pelaku) melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan tombak ke perut sebelah kiri sesuai dari keterangan korban maupun saksi,” kata Robi.

Pada tanggal 4 Januari 2023 kedua belah pihak didampingi keluarga korban maupun pelaku serta didampingi Peratin (Kepala Desa,red) di masing-masing Pekon kembali hadir ke Polsek dengan membawa surat perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Sehingga Kapolsek mengajukan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Lampung Barat.

Setelah melalui pengecekan persyaratan formil antara lain surat perjanjian perdamaian yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai, pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku, termasuk mengganti kerugian, membantu biaya pengobatan.

Maupun persyaratan materil antara lain tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Robi B Wicaksono. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *