Bandar Lampung (SL)-Adanya penurunan jumlah penduduk dalam Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung semester pertama Pemilu 2024, berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU Provinsi Lampung menyebutkan akan adanya pengurangan jumlah kursi DPRD Lampung pada pemilu 2024 mendatang dari 85 menjadi 75 kursi.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat melakukan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Lampung di Hotel Sheraton, Kamis 19 Januari 2023.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan: Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 juta orang sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi 75 kursi,”jelas Bustami.
Namun demikian, Erwan mengatakan jika pengurangan tersebut masih menunggu Finalisasi dari pusat yang akan ditetapkan pada 9 Februari 2024 mendatang untuk DPRD Provinsi belum masuk dalam tahapan, “jadi kami masih berpedoman pada Keputusan MK Nomor 80 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,”ujarnya.
“Hasil uji publik hari ini akan diteruskan ke pusat sebagai masukan karena finalisasinya tetap ditentukan oleh pusat dan kami akan ada konsultasi lanjutan KPU ke Komisi II pada 21 Januari 2023,”ungkap Erwan saat di wawancara usai kegiatan.
Lanjut Erwan, pertemuan tersebut akan membicarakan salah satunya perubahan yang terjadi di Lampung karena jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung menurun jadi 8.901.566 yang mana pada Pemilu 2014 berjumlah DAK 2 Lampung berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi. Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75. (Red)
Tinggalkan Balasan