Lampung Utara (SL)- Oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada di Desa Negarakemakmuran,Lubukrukam, dan Desa Gedungnegara, Kecamatan Hulusungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga rangkap jabatan.
Hingga saat ini, oknum tersebut diketahui merangkap berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah tersertifikasi.
Informasi yang didapat, oknum PLD berinisial MJ tersebut merangkap guru MI swasta di Desa Oganjaya, Kecamatan Sungkai Utara.
“Apakah double job seperti itu secara aturan diperbolehkan, Bang? Sebagai pengajar di MIS, dia (oknum MJ-red) kan telah tersertifikasi. Artinya, tentu ia sudah mendapatkan gaji sebagai pengajar,” tanya narasumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ditambahkannya, oknum PLD Negarakemakmuran,
Lubukrukam, sekaligus PLD Desa Gedungnegara ini tentu mendapatkan honor sebagai pendamping.
“Apakah hal itu dibenarkan dengan aturan yang berlaku. Jika tidak ada payung hukum yang menguatkan terkait rangkap jabatan tersebut, mengapa pihak-pihak terkait terkesan tutup mata ataupun tidak memberikan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Lampura, Nala, menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi agar tidak ada lagi rangkap jabatan.
“Hal ini sedang kita pelajari untuk diajukan ke pusat agar segera diberhentikan. Karena secara aturan, memang tidak diperbolehkan termasuk PLD yang disebutkan tadi (MJ) untuk rangkap jabatan,” jelas Nala.
Senada, Koordinator TA Kab Lampura, Elviana meminta agar pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan data konkrit dan/atau legal formal terkait kejelasan informasi rangkap jabatan oknum MJ.
Hal ini, tambahnya, agar pihaknya dapat segera memproses persoalan tersebut. “Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 143 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa tidak diperbolehkan untuk double job yang dibiayai melalui APBN,” urai Elviana, Jumat, 20 Januari 2023.
Sementara itu, Camat Hulusungkai, Zulham, juga telah melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut melalui Koordinator Kecamatan Pendamping agar ditembuskan ke Tenaga Ahli Kabupaten.
“Artinya, permasalahan ini kami serahkan semua dengan TA Kabupaten. Jika itu melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas,” tutur Zulham, Jumat, 20 Januari 2023.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) MIS Oganjaya, Nurul, membenarkan bahwa oknum PLD berinisial MJ tersebut merupakan tenaga pengajar di sekolahnya.
“Benar, dia memang guru di sekolah kami. Terkait yang lainnya, saya belum bisa berkomentar karena sedang di rumah sakit,” jelasnya melalui komunikasi via telepon.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, mengatakan, berdasarkan
Juknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah TA 2022, hal itu tidak diperbolehkan.
“Dalam juknis itu, tertuang pada Bab III angka 9, jelas bahwa ada larangan bagi guru sertifikasi untuk rangkap jabatan sebagai PKH, pendamping desa, dan sejenisnya. Apabila melanggar, maka harus mengembalikan tunjangan sertifikasinya atau bisa dipidana,” ujar Suwardi. (Ardi/Red)
Tinggalkan Balasan