Tanggamus (SL)-Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Tanggamus tahun 2021 sarat penyimpangan. Dari total Rp100 miliar anggaran, ada Rp14 Miliar yang diduga menyimpang, dengan modus perjalanan dinas fiktif.
“Anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, senilai Rp100 Miliar lebih, yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021. Ini fantastis, dan dijadikan ajang korupsi berjamaah. Sebagian besar kegiatan dicurigai,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Sabtu, 7 Januari 2023
Menurut Nurullah, pihaknya memilik data yang tertuang dalam Rencana Umum (RUP) pada Sekretariat DPRD Tanggamus pada Tahun 2021. Dan realisasinya diduga kuat juga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa serta peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. “Dugaan Korupsi berjamaah tersebut, diperkuat dengan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh tim kami,” katanya.
Bahwa, katanya besarnya anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh Sekretariat dewan mencapai puluhan miliar patut dicurigai dan berpotensi adanya tidak pidana Korupsi, kolusi serta Nopotisme (KKN).
Nurullah menjelaskan, pada RUP Tahun 2021 untuk biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung sejumlah 13 paket dengan nomor kode pada RUP, No.413, 414, 416,701,702,703,704, 705,744,833,835 ,836 dan 840. Dari 13 paket tersebut mengahabiskan anggaran senilai, Rp2.173.378.000 (Rp2,1 miliar).
Kemudian tahun yang sama kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Sumatra Selatan, sebannyak enam paket dengan kode RUP Nomor: 707, 717, 792, 859 ,860 serta Nomor 862, dengan anggaran sejumlah Rp9.064.287.000 (Rp9 miliar).
Kemudian Pada Tahun 2021 pula, sekretariat dewan kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta sebannyak 16 paket, dengan kode Nomor : 710, 714 , 853 ,854, 856, 864, dengan menelan anggaran senilai Rp789.704.000 (Rp789 juta).
Kemudian menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Banten sebannyak lima paket dengan kode Nomor: 788, 802, 845 ,846 , 850, dan menelan anggaran tidak sedikit yakni Rp4.422.567.000 (Rp4,4 Miliar).
“Lagi-lagi pada Tahun 2021, sekretariat dewan kembali menganggarkan Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Jawa Barat, sebannyak tiga paket dengan kode RUP Nomor : 720, 747, 842, dan dianggarkan sebannyak Rp306 juta,” katanya.
Nurullah menjelaskan, selain anggaran tersebut diatas, Sekretariat dewan juga menganggarkan perjalanan dinas disejumnlah daerah termasuk Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Yogyakarta, dan Kota Batam. “Lebih gilanya lagi, ada satu paket pada RUP, Nomor : 417, sekretariat dewan pernah menganggarkan, sejumlah Rp.16.664.594.000 (Rp16,6 miliar),” ujar Nurullah.
Untuk Uang harian Perjalanan Dinas di Provinsi di kota sekretariat dewan menganggarkan untuk 33 paket dengan nilai sebesar Rp5.318.359.000 (Rp5,3 miliar). Untuk tiket Pesawat Perjalanan Dinas (PP) sebannyak 21 paket proyek dengan nilai sejumah Rp2.666.852.000 (Rp2,6 miliar).
Sementara itu, untuk anggaran Belanja habis pakai, Belanja barang cetak ,Belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar 283 Paket dengan anggaran Rp3.391.926.274 (Rp3,3 miliar).
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dalam kota, kabupaten /Provinsi melingkupi, Transportasi Peserta Reses, Transportasi peserta sosialisasi, Transportasi perjalanan Dinas Kabupaten–Bandar-lampung ,PP dalam Provinsi lampung, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota, sebanyak 21 paket proyek dengan anggaran senilai Rp11.993.658.000 (Rp11,9) miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan