Bandar Lampung (SL)-Warga Jalan KS Tubun, Tanjung Karang Timur, mengeluhakn aktivitas Kafe SVNS, yang ada di Jalan Ks. Tubun Nomor 10, Tanjungkarang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung. Selain bukan peruntukannya, aktifitas hingga larut malam dan untuk mabuk-mabukan juga dekat dengan sarana pendidikan dan Masjid.
“Keberadaan kafe itu dekat kampus dan juga masjid. Aktivitasnya sangat mengganggu. Cafe itu buka sampai tengah malam dan kadang sampai subuh, juga terdapat aktivitas mabuk-mabukan,” kata Zeky, warga tak jauh dari Cafe.
Zeky, dan warga lainnya berharap menindak dan mengevaluasi Cafe tersebut. “Aktivitas Cafe kok kaya diskotik, dan karaoke. Banyak perempuan dengan pakaian tak pantas. Jangan sampai warga yang bertindak. Dan kami khawatir terjadi apa-apa. Bahkansering juga terjadi perkelahian. Jangan nunggu ada korban, dan jangan dibiarkan,” katanya.
Hal yang sama diungkap Yono, warga lainnya yang mengaku bising dengan suara berasal dari kafe tersebut. Selain terlalu keras, mengganggu istirahat, juga kerap mendengar suara keributan. “Mereka buka dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi, biasanya ramainya pengunjung itu setelah jam 19.00 WIB. Setelah itu, tamunya banyak yang mabok dan berantem pas keluar,” ujarnya.
Bagaimana masyarakat di sekitarnya ini bisa tenang untuk sekedar istirahat di rumah sendiri. “Bahkan saya banyak juga liat cewek atau remaja sekitar 16 tahun pas masuk cafe pakai jilbab, tapi pas keluar sudah tidak lagi,” katanya.
Sementara Camat Tanjungkarang Timur, Emrin mengaku, bahwa pihaknya telah berkali-kali menegur, namun masih saja tidak diindahkan. “Kafe itu sudah beberapa kali kita tegur, tapi masih saja membandel. Katanya kafe, tapi tidak tahunya ada diskotik malamnya,” katanya.
Emrin mengaku tidak mengetahui proses izin berdirinya kafe tersebut, karena tidak izin pada pihak kelurahan. “Seharusnyakan ada izin lingkungan dulu, tapi tahu nya sudah berdiri. Kita mendukung untuk dilakukan penutupan karena melebihi jam operasional,” tegasnya.
Sementara Fajar, salah satu karyawan kafe SVNS mengatakan, terkait adanya keluhan warga pihaknya tidak mengetahui. Akan tetapi warga hanya mengeluhkan jika tamu yang berkelahi saja. “Memang kita kafe yang bukanya sampai pagi, karena ini pukul 18:00 kita baru buka,” kata dia.
Fajar mengaku, pihak pemerintah maupun kecamatan belum pernah memberikan teguran terhadap aktivitas kafe. “Paling kesini memberikan teguran waktu PPKM saja, selebihnya belum pernah,” ujarnya.
Namun jelasnya, terkait adanya keluhan dari warga tersebut akan disampaikan pada pimpinannya. “Nanti kita sampaikan. Karena pemilik kafe biasanya datang malam pukul 23:00 hingga 00:00 WIB,” ujarnya.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedy Yuginta meminta Pemda Kota Bandar Lampung segera menindak Cafe tersebut.
“Kita merekomendasikan pada Pemkot untuk menutup sementara cafe tersebut karena disinyalir cafe itu tidak memiliki izin lingkungan dan melebihi jam operasional. Karena ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada minuman keras di atas 20 persen dan ada Dj nya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas terkait untuk cek ke lapangan, apakah benar buka hingga melebihi batas yang ditentukan. “Jika tidak sesuai aturan maka dinas lakukan tindakan. Jika izin nya tidak ada, tapi masih bisa diurus maka segera diurus,” Kata Dedy.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi menambahkan, seharusnya pemerintah kota ini tidak mudah membuat izin cafe. “Bukan berarti kita menghalangi pengusaha untuk berinvestasi. Tapi itu cafe kan dekat masjid dengan ada minuman keras dan dugem segala macam, kan mengganggu,” terangnya.
Karena menuerutnya, kafe juga ada peraturannya jika ingin beroperasi, seperti harus jauh dari tempat ibadah. “Jika pengusaha salah, ya diarahkan dan diberikan pembinaan,” ungkapnya. (red/*)
Tinggalkan Balasan