Bantuan Hibah Bidang Kesra Pemda Lampung Timur Rp832 Juta di Duga Fiktif

Bandar Lampung (SL)-Dana hibah APBD melalui Bagian Kesra, Sekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur Rp832 juta tahun 2021 diduga fiktif. Temuan itu di adukan Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 19 Januari 2023.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur, pada Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp832,5,- dengan modus belanja hibah uang fiktif,” kata Seno Aji.

Menurut Seno Aji, modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah. Sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah.

“Dugaan belanja hibah uang fiktif ini lantaran tidak adanya laporan pertanggungjawaban penerima hibah uang yang disalurkan, Selain itu, dugaan penerima hibah fiktif diperkuat bahwa penerima hibah merupakan Badan dan/atau Lembaga yang tidak jelas keberadaanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial,” katanya.

Maka atas dasar tersebut, dugaannya pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

“Maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, katanya.

Pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung. “Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *