Bandar Lampung (SL)-Narapidana (Napi) kasus Korupsi Mantan Bupati Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Agung dinyatakan bebas bersyarat bersamaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek, Senin 23 Januari 2023, pukul 08.00 WIB, Agung, keluar dari Lapas Rajabasa, pasca menjalani hukuman empat tahun dari vonis delapan tahun.
Kalapas Rajabasa Maizar mengatakan, Agung dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Kemudian telah melunasi kerugian negara seluruhnya sebesar Rp57,8 miliar dari total kerugian mencapai Rp63,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. “Sisa kerugian Rp5,6 miliar, diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan 18 hari,” kata Maizar.
Agung Ilmu Mangkunegara menghirup udara bebas, setelah resmi menjalani 2/3 masa hukumannya di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, Agung tetap dikenakan wajib lapor dan pembinaan hingga 2024 mendatang.
“Ya tadi siang kami dikabari Bapak Agung. Keluar dari Lapas jam 8.30. Kami dan keluarga sangat bersyukur. Bapak Agung sudah menerima SK PB, jadi bisa bebas namun Statusnya masih Pembebasan Bersyarat sampai dengan 2024, beliau masih mendapat pembinaan dengan wajib lapor secara berkala,” Kata Sopian Sitepu, Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara.
Menurut Sopian Sitepu bahwa menurutnya kebebasan yang didapat oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, adalah remisi khusus yang diraih dengan beberapa pertimbangan. Selain telah menjalani sebagian masa hukumannya dan berkelakuan baik, Agung Ilmu Mangkunegara juga telah beritikad baik dengan membayar denda, serta kerugian negara.
“Kami sudah membuat surat ke KPK. Semua aset sudah kami serahkan ke KPK. Jadi semua syarat sudah kami penuhi semua, maka atas seluruh niat baik itu permohonan PB klien kami diterima,” ujar Sopian Sitepu.
Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap tim KPK pata 2019 lalu dalam operasi tangkap tangan, terkait kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara. Pada Februari 2020, dirinya dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan mendapat putusan hukuman pada 2 Juli 2020.
Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar. Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi Agung senilai Rp 63,4 miliar kepada negara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Agung selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati. KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019.
Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui Raden Syahril.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan