MM ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dini hari. Pelaku sempat kabur, dan berhasil diringkus sekitar 300 meter dari rumahnya.
MM mengakui menyuplain narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kota Agung dengan memasukannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengatakan dari penangkapan MM, kemudian dilakukan pengembangan, dan menetapkan 14 Napi sebagai tersangka. “Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Siswara Chandra
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 diantaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dari ke 14 tersangka petugas mengamankan, barang bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
“Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” ujarnya.
Kasat menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin tangal 31 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredarangelap Narkoba jenis bukan Tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
“Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang,” bebernya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung..“Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telfon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam handbody, lalu diantarkannya dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang. “Saya enggak tau barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan,” kata MM.
MM mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
“Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan