Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meriksa dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan Surat Kuasa sita eksekusi terdakwa advokat Heru Hadi Hartono. Kedua menyatakan dalam persidangan bahwa Surat Kuasa Sita Eksekusi yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru adalah palsu. Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, yakni Octaviano dan Nata Legawa. Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam keterangannya saksi Octaviano, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi. Di sana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti. Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.
“Saat itu juga saya langsung mengajak terdakwa melakukan perdamaian. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak terdakwa,” jelas Octaviano.
Atas penolakan ini, Octaviano berinisiatif minta copi surat kuasa ke pihak PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera disurat kuasa.
“Saat bertemu saya tunjukan copi surat kuasa tersebut, seraya mengkonfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,” kata Octaviano.
Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat ke terdakwa Heru Hadi Hartono sebagai kuasa hukumnya. Atas dasar ini pihaknya lantas melaporkan terdakwa ke Polda Lampung. “Sebab saya merasa sangat dirugikan. Karena dengan adanya masalah ini, membuat perdamaian yang telah kami buat dengan saksi Octaviano belum dapat terealisasi,” jelasnya.
Atas keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup jalannya sidang, dan akan dilanjutkan Kamis 02 Februari 2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa GHeru Hadi Hartono. Dan hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu, PN Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
“Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1209/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Heru Hadi Hartono bin Sumartono tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” demikian isi putusan sela majelis hakim PN Tanjungkarang sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Lampung, Yani Mayasari, menjerat terdakwa dengan dakwaang pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salah satu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp600 juta. Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021.
Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jalan Pulau Sari Raya No 211, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(Red)
Tinggalkan Balasan