Kajari Tapsel Antoni Setiawan, mengatakan dari penanganan perkara dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Tapsel menetapkan dua tersangka ZL dan RL yang merupakan salah satu penggurus KONI Tapsel. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) dan uang ini akan di titipkan ke rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri Cabang Sipirok yang sudah di tentukan.
“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia.” Kata Kajri di dampingi Kasi Intel Gunawan Martin Panjaitan dan Kasi Pidsus Alexander Silaen di hadapan wartawan dalam Konferensi persnya, Selasa (30/1/2023), di Aula Kantor Kejari Tapsel.
“Jadi, uang ini akan kita titipkan sebagai salah satu bukti di persidangan untuk dapat di tetapkan jika terbukti bersalah di kemudian hari itu sebagai uang pengganti,” lanjutnya sambil menunjukkan uang sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kata Antoni, tim penyidik Kejari Tapsel akan melakukan pendalaman-pendalam proses penyelidikan khusus terhadap kedua tersangka ZL dan RL yang kemudian tidak akan menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain.
“Dalam penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena memang inilah fungsi penyelidikan khusus ini berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan