Pelaku Pemerkosa Wanita Disabilitas di Semak-semak Ditangkap Polres Lampung Timur

Lampung Timur (SL)-Polres Lampung Timur menangkap AB (21) terduga pelaku pemerkosaan wanita penyandang disabilitas yang diperkosa oleh pelaku di semak-semak, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa 31 Januari 2023.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial SB (19) yang mana memiliki latar belakang kelainan cara berfikir,” kata Johanes, Rabu 1 Februari 2023.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban dijemput oleh teman perempuannya pada Minggu 13 November 2022. Kemudian korban dan teman perempuannya berpamitan dengan orang tua korban hendak pergi main.

“Korban dan teman perempuannya pergi kelapangan Pekalongan. Sesampainya disana teman korban menghubungi pacarnya dan datanglah bersama pelaku.Tidak lama kemudian mereka pergi ke salah satu Desa di Kecamatan Pekalongan dan sesampainya pelaku menarik korban ke semak-semak dan terjadilah pemerkosaan,”ujar Johanes.

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan kejadian yang menimpa korban kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

“Atas laporan itu, kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Adapun barang buktinya berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat VER RSUD Sukadana, dan 1 buah surat VER Psikatrum dokter jiwa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *