Jakarta (SL)-Polda Metro Jaya mendalami pernyataan Bripka Madih, anggota Polisi Provost Polsek Jatinegara yang mengaku dimintai uang sebesar Rp100 juta plus sebidang lahan agar laporannya soal penyerobotan tanah milik orang tuanya, diusut polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Metro Jaya telah mengetahui pernyataan Bripka Madih yang beredar luas di media sosial tersebut. “Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M),” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, 3 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih terus mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara. “Polda Metro Jaya terus mendalami hal tersebut,” ucap dia.
Tim sudah mengarahkan agar nantinya pihak-pihak yang terkait, mulai dari Pemda Bekasi, BPN, Pihak Kecamatan, dan Tokoh tokoh masyarakat, untuk memastikan lokasi lahan yang di maksud, sehingga bisa menjadi rujukan.
Dan dari penelusuran sementara ini di Polda Metro Jaya, ditemukan ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu kandung dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan Halimah (ibu Madih,red) memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih. Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
Dan hasil penyelidikan prosedur hukum, sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo mengungkapkan penyidik yang di makasud Madih pada laporan itu adalah berinisial TG, saat ini TG telah pensiun. Kemudian, Madih kembali melayangkan laporan pada 23 Januari 2023 terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari 2023 lalu. Pelapor atas nama Victor Edward melaporkan Madih dengan kasus pendudukan lahan perumahan.
“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan teesebut, pada perumahan premier estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor,” tutur Trunoyudo.
Klaim Madih?
Pengakuan Bripka Mahdi itu tersebar luas dan Viral di media sosial. Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya,” ucap Madih dalam video tersebut.
Dalam video tersebut, Bripka Madih yang mengenakan seragam dinas merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Madih mengaku ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.
Madih menyebutkan sebagai anggota Polri, dia turut menjadi dugaan korban pemerasan oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus itu.
Dia mengaku peristiwa yang amat membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Karena Madih sebagai anggota polisi diperlakukan sewenang-wenang oleh sesama kora baju cokelat tersebut.
“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya oknum penyidik itu minta lansung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp 100 juta. Saya kecewa, ” kata Madih.
Kasus Tahun 2011 Lahan Sudah Dijual Orang Tua
Informasi wartawan menyebutkan Bripka Madih masuk Polisi sejak tahun 2010 lalu. Sementara laporan orang tuanya pada tahun 2011, dan sudah di proses dengan kesimpulan tidak ada bukti perbuatan pidana. Polda Metro Jaya era itu sudah memeriksa belasan saksi termasuk penjual dan pembeli.
Bahkan data lahan lahan yang ada di kecamatan Pondok Gede itu tercatat di Kecamatan, dan sudah habis terjual belikan dan tidak seluas yang di sebutkan, yang ada hanya 1600 M2.
Kasus tahun 2011 itu terbukti bahwa lahan itu sudah diperjual belikan. Dan berdasarkan LP tahun 2011 itu, dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, pada awal tahun 2023, Madih disebutkan kembali melaporkan kasus dengan objek yang sama ke Polres Bekasi. Pria yang disebut sebut sudah tiga kali menikah (Madih, red) itu melapor kembali karena melihat ada orang yang sedang melakukan aktivitas menebang batang pohon yang menurutnya ada di areal lahan miliknya.
Pernah Disaksi Etik dan Dilaporkan KDRT
Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik sudah pernah diberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik Polri.
Bahkan Catatan di Kepolisian, anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, yakni di tahun 2014 dan 2022.
Madih yang ramai diperbincangkan itu justru sebenarnya sebagai terlapor kasus penyerobotan lahan. “Pada tahun 2014 Madih dilaporkan terkait KDRT. Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, yang kini sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.
Kemudian pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. Dan kasusnya sampai saat ini, laporan KDRT itu masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.
Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT. “Saat ini prosesnya akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” ujarnya.
Dipriksa Propam
Bripka Madih diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pengakuan diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Bripka Madih.
Adalah, pertama, pelanggaran soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama polisi. Video tersebut viral dan tersebar luas. Kemudian soal pemasangan plang di tempat yang dianggap tidak semestinya.
Soal lain, adanya sosok yang bernama Viktor Vilaho pada 1 Feburari 2023 melaporkan adanya anggota Polri sedang melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu. “Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar,” kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Bhirawa menegaskan bahwa Bripka Madih diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian, pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi Kode Etik profesi Polri yang berbunyi ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebar luaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian. (Red)
Tinggalkan Balasan