Petugas menempelkan tulisan: Sesuai ketentuan KUHP Pasal 232 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir di lokasi didampingi Kasat Pol PP dan Dinas Perizinan serta sejumlah aparat kepolisian.
Lokasi hiburan mirip diskotik memilik dua pintu masuk dan dua pintu keluar. “Iya, kita hari ini menyegel Angel’s Wing, karena tidak sesuai dengan izinnya,” kata Eva Dwiana.
Menurut Walikota, bahwa izin Angel’s Wing adalah kafe dan resto. Namun pada berbeda dengan kenyataannya. “Kemarin saat Soft Opening, itu sampe jam 4 pagi. izinnya itu cuma sampe jam 10 terus itu di dalam juga isinya ternyata ada minuman keras yang kadar alkoholnya jauh sekali,” kata Bunda Eva.
Karena itu, kata Eva, dia bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot semua diajak untuk melihat ke lokasi. “Maka dari itu, Angel’s Wing kita segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum,” katanya.
Eva mengaku sebagai Walikota dirinya merasa dibohongi pengelola. “Karena kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan. Kita ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kita juga tidak melarang siapapun buat usaha tapi sesuai dengan aturan,” katanya.
Bar n Cafe Angel’s Wing mulai beroperasi soft opening sejak Kamis-Jum’at 2- 3 Februari 2023. Sebelumnya diresmikan, banyak tokoh masyarakat, tokoh, hingga wakil rakyat protes adanya tempat hiburan di lokasi itu.
Mereka yang menolak dan mengecan adanya Bar and Resto Angel’s Wing itu antara lain Forum Pemudna Pemudi dan Tokoh Masyarakat Enggal; Advokat PAI Lampung Syech Hud Ismail, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung Benny HN Mansyur.
Ketua Forum Pemuda Pemudi Enggal Benson Wertha, SH mengutuk keras keberadaan Angel’s Wing tersebut. Dia minta Wali Kota Eva Dwiana membatalkan dan tidak mengeluarkan izin Angel’s Wing.
Advokat PAI Lampung Syech Hud Ismail meminta Wali Kota Eva Dwiana dan seluruh stakeholder untuk bersikap tegas menyelamatkan anak bangsa dengan tak mengizinkan bar ada di tengah kota.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN menyesalkan adanya bar di depan lokasi masjid agung yang telah direncanakan sejak tahun 2019.
Kamis malam 2 Februari 2023 jelang pembangunan Masjid Agung Lampung Al Bakrie, di depannya, dibuka tempat hiburan Cafe Bar & Resto Angel’s Wings yang megah dan berhalaman parkir. Sejak Pembangunan Cafe Bar & Resto Angel’s Wings September tahun 2022 lalu. Dinas perizinan juga sempat menanyakan izinnya. (Red)
Tinggalkan Balasan