Cilegon (SL)-Pemerhati Publik juga pemilik media LUGAS TV, Badia Sinaga, mengkritik lambatnya instansi terkait dalam melakukan penindakan Perda terhadap bangunan toko keramik (Grup Bintang Laguna) yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Hal ini disampaikan Badia Sinaga ketika menerima salinan surat teguran dari salah satu masyarakat Kadipaten, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dimana dalam surat tersebut tertanggal 11 Januari 2023, dan disebutkan dalam poin surat tersebut bahwa bangunan belum memiliki PBG bahkan salah satu poin bangunan toko keramik berdiri di dalam lahan bersengketa.
“Ia benar redaksi menerima surat salinan dari dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon dimana ada beberapa point salah satunya bahwa bangunan tersebut (Toko Keramik) berdiri ditanah sengketa, ” Kata Badia, Jumat, 03 Februari 2023.
Dia menyebut, surat teguran yang dikeluarkan terhitung sejak 11 Januari lalu. Artinya sudah lebih dari 20 hari. Namun, hingga detik ini belum ada tindaklanjut. Padahal poin dalam surat yakni terkait teguran bangunan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
“Saya sebagai pemerhati publik terkesan surat teguran dari dinas PUPR ini masuk angin, harusnya selaku penindakan Perda Dinas Satpol PP sudah bertindak jelas disebutkan dalam surat tersebut bangunan berdiri di lahan yang masih bersengketa,” Pungkasnya.
Bahkan, surat yang diterima pun hingga kini belum ada tembusan. Bahkan masyarakat mengatakan hanya surat selembar saja.
Adapun isi surat teguran, sebagai berikut.
Rujukan.
1.a. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2030 tentang Cipta Kerja.
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
2.Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kota Cilegon Komisi I yang dilaksanakan pada hari Rabu 11 Januari 2023.
3. Bangunan yang terletak di ingkungan Kadipaten Kelurahan Kedalaman Kecamatan Ciceber belum memiliki PBG akan tetapi sudah dimanfaatkan atau difungsikan.
4. Berdasarkan hal tersebut diatas, diwajibkan untuk segera mengurus Persetujuan Bangaran Gedung (PBG) di Di sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
5. Bangunan tersebut berada ditanah sengketa
6. Segera proses terkait sengketa tersebut agar PBG bisa diproses. (Red)
Tinggalkan Balasan