Dalam bukti laporan Polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. tanggal: 03 Februari 2023.
Pelapor seorang wanita bernama Tengku Zanzabella dalam perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elekronik.
Tengku Zazabella adalah penggiat media sosial melaporkan Nikita Mirzani dengan bukti akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172.
Dalam laporan itu juga, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama.baik dirinya.
Tengku Zanzabella juga memposting bukti laporannya di akun Instagram pribadinya. Zanzabella juga membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
“Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla,”
An*1*g menggonggong kafilah berlalu,” tulis caption dari unggahan di akun Instagram Tengku Zanzabella itu.
Tengku Zanzabella juga merasa dirugikan secara.materiil akibat pencemaran nama baik yang dialaminya.
Diketahui perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani kini semakin memanas. Hal itu disebabkan Nikita Mirzani melalukan fitnah kepada Tengku Zanzabella dengan menyebut telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebut Zanzabella menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya melalui postingan Instagram stories Nikita Mirzani.
Dan gegara nomornya disebar itu, mendadak banyak netizen yang juga mengirimkannya pesan ke nomor WhatsApp pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023
Menurut dia, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.
“Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. “Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan