Ecky Simpan Jasad Mutilasi Angela 1 Bulan di Apartemen Kuras Harta Rp1,1 Miliar

Jakarta (SL)- Fakta baru Tim Polda Metro Jaya mengungkap bahwa M Ecky Listiantho (34) pelaku mutilasi Angela Hindriati (54) demi menguasai harta milik korban. Total hasil kejahata Ecky mengantongi Rp 1,1 miliar.

Bahkan temuan baru, Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan.

Agar bau tak menyebar Ecky menaburkan kopi di kamar apartemen. Kemudian memacang kipas angin dan air conditioner (AC). “Tersangka M Ecky Listiantho mengemas Rp1,1 miliar lebih,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Menurut Hengki pasca itu, Ecky menguasai apartemen milik Angela di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan menguras tabungan ratusan juta di rekening Angela. “Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp157 juta lebih dikuras habis,” ujar Hengki.

Apartemen Angle diketahui telah dijual kepada seseorang senilai Rp800 juta. “Tersangka diketahui telah menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp800 dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta,” katanya.

Daftar aset dan harta Angela yang dikuasai oleh Ecky diantaranya uang di rekening Angela sebesar Rp157 juta. Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp99 juta kepada Sdr AG.

Kemudian menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke Saudari IL sebesar Rp40 juta. Menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp800 juta.

Dimutilasi Sebulan Kemudian

Tersangka M Ecky Listhianto menyimpan jasad Angela di apartemen korban di Kuningan, Jakarta Selatqn selama satu bulan sebelum dimutilasi. Angela dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019.

“Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan,” ujar Hengki.

Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky menaburkan kopi di kamar apartemen. Kemudian dia memacang kipas angin dan air conditioner (AC) agar baunya tidak menyebar.

“Untuk menghilangkan bau, tersangka M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC+kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen,” ungkapnya.

Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen tersebut. Ecky kemudian memutilasi jasad Angela. “Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat dan alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan,” imbuh Hengki.

Dibawa Pindah Pindah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan mulanya pada Agustus 2019 Ecky membunuh Angela di apartemen milik Angela yang berlokasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, di tahun yang sama pada Desember Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. “Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi,” kata Trunoyudo.

Tak sampai di situ, pada 2021, Ecky kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut diketahui sebagai tempat penemuan Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.

“Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati polisi,” ujarnya.

Trunoyudo mengatakan Ecky berpindah tempat sambil membawa jasad Angela. Dari tiga lokasi itu dilakukan proses hingga diketahui lokasi melakukan mutilasi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *