Kepala Desa di Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Gratifikasi Proyek Truk Sampah

Makassar (SL)-Puluhan Kepala (kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan uang pemberian rekanan penyedia pengadaan truk sampah, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin 13 Februari 2023. Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

Masing-masing kades rata -rata menerima Rp20 juta, sementara total yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan senilai Rp580 juta. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah itu, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Kepala Desa Erelembang, Putra Ayarif mengaku dirinya mendapat uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah. “Kita terima uang itu setelah ditelpon, diberikan di pinggir jalan, katanya sebagai tanda terimakasih. Kembalikan sebesar Rp29 juta,” kata Putra, Rabu 15 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kades mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.

“Total uang negara yang dikembalikan 29 kades itu berjumlah Rp580 juta. Setiap kepala desa kembalikan uang sebesar Rp20 juta,” kata Yeni.

Menurut Yeni masih ada puluhan kepala desa lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana tersebut ke pihak Kejari Gowa. “Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Yeni, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.  Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. “Ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp9 miliar,” katanya.

Para tersangka, kaya Yeni kini sedang menjalani persidangan di pengadilan. Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa.

Yeni menuturkan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” kata Yeni.

Jadi total  keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Kajari pun mengimbau dan berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.

“Uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.  Uang senila Rp20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah,” katanya.

Saat ini kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan. “Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti,” bebernya.

Kelima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo). Kemudian, SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019, sejak tahun 2022 lalu.

Tahap awal total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, ditaksir  Rp4,1milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp439 juta perunit.

Namun, setelah dilakukannya perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negera atas kasus tersebut mencapai jumlah fantastis.

“Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar,” Kata Yeni, Senin 1 Agustus 2023.

Dikatakan, adanya juga temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *