Bandar Lampung (SL)-Ketua Partai Nasdem Lampung yang juga Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, dan anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Februari 2023.
Selain Herman HN dan Mardiana, juga ada ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam saksi di persidangan.
Ketiganya diketahui dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri. Dan kompak ketiganya dua kali berturut turut mangkir.
JPU KPK, Agus Prasetia mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa sebab dalam persidangan dan tanpa konfirmasi apapun ke KPK. “Kami akan minta Majelis Hakim agar panggil paksa, apabila tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan saat persidangan,” kata Agus Prastia kepada wartawan.
Sebelumnya, dalam sidang kasus suap Unila pada Kamis 16 Februari 2023 ini, JPU KPK memanggil enam orang sebagai saksi. Namun hanya tiga yang hadir yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, Aneta, dan Ema Misriani.
Dalam sidang itu terungkap Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN ternyata menitipkan anak anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) Marzani agar lulus lewat jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila.
Marzani, wakil rakyat dari Partai Hanura itu, mengatakan minta tolong putrinya agar dapat lulus kepada Herman HN lewat pengaruhnya sebagai tokoh terhadap Mantan Rektor Unila Prof. Karomani.
Menurut Marzani, dia menemui Herman HN sebelum pelaksanaan SBMPT dan memintanya menghubungi Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo yang dikenal dari adiknya.
Seminggu kemudian, Yayan Saputra mengabarkan bahwa Herman HN telah menghubungi Budi Sutomo. Marzani lalu menitipkan Rp250 juta via Yayan buat “infak” pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Marzani tak tahu persis apakah Herman HN mengetahui atau tidak adanya uang tersebut. Yang pasti, setelah lulus, dia mengatakan bayar SPI Rp250 Juta dan UKT Rp17,5 Juta. (red)
Tinggalkan Balasan