Bandar Lampung (SL)-Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua Periode Herman Hasanusi (HN) kembali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap PMB UNILA tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS di Pengadilan Negari (PN) Tanjung Karang pada Kamis, 16 Februari 2023 Kemarin.
Pada sidang tersebut, JPU KPK meminta enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, IRT Arneta dan Ema Misriani dan anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir, bahkan hingga sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022 itu berakhir.
JPU KPK Agus P Raharja mengatakan, ketiga saksi (termasuk Herman HN) telah diminta hadir dalam persidangan. Namun hingga proses sidang berjalan, saksi-saksi terkait tidak ada konfirmasi. “Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini,” katanya, Kamis 16 Februari 2023.
Alasan Herman HN Mangkir Sidang
Saat sejumlah wartawan menanyakan alasannya tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022 tersebut, mantan Wali Kota yang juga Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Lampung itu, mengaku belum menerima panggilan JPU KPK RI secara tertulis.
“Suratnya enggak ada, masa pake handphone aja, kalo ada surat nyata tertulis yah itu. Nah kalau surat itu juga jelas enggak, ada tanda tangannya, bener enggak capnya, harus jelas,” ujarnya di kantor Sekretariatan Nasdem Lampung, Jumat 17 Februari 2023.
Herman juga menegaskan bahwa dirinya siap hadir memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim jika menerima surat panggilan tersebut. “Kita taat aturan kalo kita dipanggil, kalo kita patuh hukum yah kita dateng,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan